Home » Berita Terkini

Eks Anggota Dewan Sumenep Diincar Kejari

SURABAYA | SURYA Online - Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur kini tengah membidik 45 anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 1999-2004 dalam kasus korupsi senilai Rp 1,25 miliar. Dari pemeriksaan sementara, Kejari setempat menemukan adanya unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejari) Sumenep, Hariatno menjelaskan, kasus dimaksud adalah pengajuan anggaran tunjangan kesehatan dan tali asih purna tugas 45 anggota DPRD Sumenep yang melanggar hukum. “Sampai sekarang kami sudah memeriksa 24 mantan anggota Dewan,” kata Hariatno saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya.

Selain mantan anggota Dewan, pihaknya juga memeriksa mantan Sekretaris DPRD Sumenep dan stafnya, mantan Kepala Bagian Hukum, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Sumenep. Hariatno mengungkapkan bahwa setiap anggota Dewan periode tersebut mendapatkan tunjangan kesehatan dan tali asih purna tugas sebesar Rp 25 juta.

Kejaksaan belum bisa memeriksa beberapa anggota DPRD Kabupaten periode 1999-2004 yang kini menduduki kursi legislatif.  “Ada beberapa anggota Dewan yang belum kami periksa karena mereka masih menduduki kursi legislatif, baik di DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jatim,” katanya.

Untuk memeriksa mereka yang masih menjadi legislator harus mendapatkan surat izin dari Presiden RI.

Penulis : Ant

Editor : Taufiq Zuhdi

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "