Surabaya -SURYA- Dua pegawai Kantor Pertanahan Surabaya diamankan setelah diduga memberikan keterangan palsu di hadapan notaris terkait sengketa tanah yang ditangani.
Dua tersangka ini adalah Inyo Canser Hatari (48) dan Kuncoro Bakti Hanung (41). Di instansinya, Inyo sebagai Kasi Urusan Sengketa Pertanahan (USP). Sedangkan Kuncoro, Kasubsi Penyelesaian Masalah Pertanahan (PMP).
Keduanya terbelit kasus sengketa tanah yang melibatkan Tan Swan Nio melawan Wardojo atas tanah seluas 880 m2 di Jl Sumatera 28-30. “Seharusnya tersangka menjalankan disposisi Kepala Kantor Pertanahan dan Kasi Hak Atas Tanah yang menyatakan pembatalan permohonan hak atas tanah yang diajukan Tan terhadap Wardojo,” ujar Kasubag Humas Kompol Wiwiek didampingi Kanit Harda AKP Nurhidayat. Namun, keduanya tak melakukan itu. nk2
Editor : jps