Home » Nasional & Politik
Mengubur Parpol Nonparlemen

Draf Revisi UU Penyelenggara Pemilu


SURABAYA-SURYA-
Mayoritas parpol parlemen menyambut gembira RUU Penyelenggara Pemilu buatan Komisi II DPR. Sebaliknya parpol nonparlemen curigai, draf ini untuk mengubur mereka pada Pemilu 2014 .

Perdebatan panjang dalam penyusunan draf revisi UU Penyelenggara Pemilu di Komisi II DPR akhirnya diselesaikan lewat voting. Hasilnya, pengusung opsi yang membolehkan unsur parpol masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan voting.

Opsi yang didukung tujuh parpol ini mengalahkan opsi KPU yang independen atau bersih dari unsur parpol yang diusung Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ada dua ketentuan dalam draf RUU yang akan memasukkan unsur parpol di KPU. Yaitu ketentuan perekrutan anggota KPU dan ketentuan penambahan organ struktur baru dalam penyelenggara Pemilu, yakni Dewan Kehormatan (DK) KPU.

Pada ketentuan perekrutan anggota KPU, kader parpol boleh mendaftar anggota KPU dengan syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol paling lambat satu hari sebelum mendaftar.

“Ketentuan ini memberi peluang bagi parpol memasukkan kader atau orang-orangnya ke KPU dari pusat sampai bawah di tingkat kecamatan, bahkan desa,” tutur Hadar N Gumay, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) ketika diwawancarai Surya, Senin (29/11).

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang berusaha menangkal masuknya kepentingan parpol pada lembaga penyelenggara Pemilu. Pada UU sebelumnya, yang menghasilkan KPU 2004-2009, calon komisioner KPU disyaratkan bukan anggota parpol atau sudah mundur dari keanggotaan parpol, minimal lima tahun sebelum masa pendaftaran.

Ketentuan yang berbeda lainnya adalah keanggotaan DK KPU. Struktur baru ini secara tegas mengharuskan unsur parpol masuk, bahkan unsur parpol mendominasi. Dari 15 kursi anggota DK KPU, sembilan diantaranya diisi unsur parpol. Sisanya, empat orang dari tokoh masyarakat, unsur KPU dan dari Bawaslu yang masing-masing diwakili satu orang.

Tapi tidak semua parpol peserta pemilu boleh masuk. Draf RUU itu mensyaratkan, parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) yang boleh masuk menjadi anggota DK KPU. Itu berarti, hanya sembilan parpol yang sekarang ada di parlemen yang punya hak cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.

Ketentuan inilah yang ditangkap partai nonparlemen sebagai bagian dari skenario parpol parlemen untuk mengubur parpol nonparlemen.

“Kami dan mayoritas parpol setuju, parpol dilibatkan dalam pemilu agar pelaksanaan bisa fair. Tapi kalau yang boleh masuk hanya yang lolos PT, patut dicurigai. Ini akal-akalan partai di parlemen untuk menggorok parpol nonparlemen,” tutur Choirul Anam, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Senin (29/11).

Soal Persepsi

Choirul Anam menunjuk Pemilu 1955 dan 1999 sebagai contoh pemilu yang penyelenggarannya berasal dari semua parpol peserta pemilu. “Pengamat dan pemantau di dunia menyebut bahwa dua pemilu itu sebagai pemilu paling jujur dan adil (jurdil) dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia,” tegas Choirul Anam.

Sebaliknya, pemilu 2004-2009 yang telah ditangani KPU yang beranggotakan orang independen, disebutnya justru banyak terjadi kecurangan. Penyebabnya, ada kekuatan besar yang memainkan KPU, tanpa bisa dihentikan oleh parpol peserta pemilu lainnya. “Ribut DPT (daftar pemilih tetap) dimana-mana dan jual beli suara juga luar biasa,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban. “Kami berharap, ketentuan itu (draf RUU tentang Penyeleggara Pemilu -Red) berubah. Semua parpol peserta harus masuk, biar tidak ada yang dianak tirikan, karena ini bisa menjadi masalah besar di kemudian hari,” tegas MS Kaban melalui telepon.

Harapan itu memang masih terbuka. Sebab tahapan pembahasan sebelum penetapan masih panjang. Draf dari Komisi II DPR akan melewati proses di Badan Legislasi (Banleg) DPR. Setelah itu draf akan diajukan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai draf usulan DPR. Proses selanjutnya, DPR akan menyerahkan draf itu pada pemerintah. Baru kemudian pembahasan dilakukan lagi di DPR hingga paripurna pengesahan.

Anggota Komisi II DPR dari Golkar, Nurul Arifin menyatakan, tidak perlu ada yang khawatir terhadap desain KPU yang akan datang. “Ini ketakutan yang tidak mendasar,” kata Nurul Arifin.
Menurutnya, semua yang duduk di KPU maupun Bawaslu akan membawa integritas masing-masing. Permasalahan mendasar yang sepatutnya dicermati adalah mekanisme seleksi, yang sepenuhnya ditangani pemerintah.

“Ini soal menyamakan persepsi saja. Karena memang tidak ada lagi orang partai di KPU. Yang ada hanya individu yang lolos ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya.nian/dos/tribunnes.com

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "