SURABAYA - SURYA- Demi memenuhi kebutuhan istri dan empat anaknya, Abdullah Bin Musiyal (26) yang tinggal di Jalan Pesapen Barat X, Surabaya, merelakan paha kanannya menjadi sarang pelor polisi.
Abdulah yang kesehariannya bekerja sebagai penjual pakaian ini kepergok anggota Reskrim Polsek Mulyorejo saat mencuri sepeda motor. “Saya nyolong (sepeda motor) untuk membelikan anak saya susu,” katanya ketika ditemui di Polsek Mulyorejo, Senin (29/11) siang.
Lelaki asal Dusun Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura ini mengaku bingung saat menghadapi tuntutan kebutuhan rumah tangganya yang wajib dipenuhi. Selain itu, ia merasa tidak puas dengan penghasilannya sebagai penjual pakaian.
“Saya menjajakan pakaian itu dengan cara berkeliling kampung,” kata lelaki yang tinggal di rumah adiknya itu. Sedangkan istri dan keempat anaknya tinggal di Bangkalan.
Tidak puas dengan penghasilannya sebagai penjual pakaian, ia pun mencari alternatif lain. Namun usaha sampingan yang digelutinya, malah menjerumuskannya ke jeruji besi.
Seperti dikisahkan Kapolsek Mulyorejo AKP Hariyono, kronologis kejadian ini terjadi, Sabtu (27/11) sekitar pukul 09.00 WIB, di wilayah Kalijudan. Saat itu Aiptu Budijanto yang kebetulan sedang patroli di Kalijudan melihat gelagat mencurigakan dari dua orang laki-laki, Abdullah bersama rekannya yang bernama M Arif, di sebuah warung soto Madura. “Mereka (Abdullah dan Arif) menggunakan motor Mega Pro warna hitam, “ ungkapnya.
Saat dipantau oleh Budijanto dari sebuah mini market, nampak Abdullah turun dari Mega Pro dan menghampiri motor Mio berplat L 5342 VQ.
Selanjutnya, Abdullah membawa kabur motor Mio tersebut setelah berhasil membobol lobang kontak dengan kunci T. “Budi pun mengejar Abdullah dan memerintahkannya untuk berhenti, namun Abdullah malah tancap gas,” ungkap Hariyono.
Karena Abdullah makin kencang memacu motor Mio curiannya, ketika sampai di Jl Ploso Baru, Budijanto pun melepaskan tembakan peringatan. Namun tembakan itu tak dihiraukannya, hingga akhirnya Budijanto melepaskan tembakan ke arah kaki dan mengenai paha kanannya. Sedangkan rekannya, Arif, warga Tambak Wedi, berhasil kabur. “Kini Arif kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Setelah berhasil dibekuk, Abdullah beserta barang bukti berupa motor Mio dan kunci T pun langsung diamankan ke Polsek Mulyorejo guna keperluan penyidikan. Perlu dicatat, sebelumnya, Abdullah juga pernah terlibat dalam perkara yang sama. Pada tahun 2009 dia ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Surabaya Timur (sekarang dihapus dan gedungnya digunakan Polsek Simokerto) dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.nk1
Editor : jps