PAMEKASAN | SURYA Online - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar pil koplo di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Identitas tersangka diketahui berinisial Gnw (20), warga Jalan Mutiara, Sampang.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sarpan, dalam keterangan persnya, Senin (29/11/2010) menjelaskan, pelaku yang mengaku berprofesi wartawan ini ditangkap bersama dua orang temannya, Ysf (20) di Jl Agus Salim, asal Sampang dan seorang warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan berinisial Hry (41).
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) pil koplo jenis “triheyhenediyl” tersebut sebanyak 50 butir dan uang tunai Rp60 ribu. “Penangkapan itu kami lakukan di Jalan Raya Ceguk, Tlanakan Pamekasan, sekitar pukul 10.00 WIB Minggu (28/11/2010),” kata Sarpan.
Ia menjelaskan, penangkapan pengedar pil koplo terhadap wartawan media cetak itu dilakukan berkat informasi yang disampaikan masyarakat terhadap jajaran Polres Pamekasan.
Menurut Sarpan, ada masyarakat yang menyampaikan informasi terhadap Satuan Narkoba Polres Pamekasan bahwa ada seorang wartawan Mingguan asal Kabupaten Sampang yang sedang membawa pil koplo.
“Dalam informasi itu dijelaskan nama dan media tempat bekerja wartawan tersebut,” tutur Sarpan.
Selanjutnya, sambung dia, pihaknya melakukan pengecekan atas informasi yang diterima jajaran Polres Pamekasan, ternyata memang benar apa adanya. Untuk mempertanggung jawabkan berbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkoti.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata AKP Sarpan menjelaskan.
Saat ini, ketiga orang tersangka itu ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Antara
Editor : Taufiq Zuhdi