
Ilustrasi
MEDAN | SURYA Online - Pemerintah berencana menyediakan kamar seks di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Perlu nggak sih ?
Menurut sosiolog Universitas Sumatera Utara, Prof Badaruddin, rencana itu perlu dipertimbangkan secara matang. “Perlu dipikirkan itu, jangan di kemudian hari jadi permasalahan, bahkan menimbulkan keributan di lapas dan rutan,” katanya di Medan, Minggu (28/11/2010), ketika diminta komentarnya mengenai wacana pembangunan kamar seks tersebut.
Menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) itu, gagasan pendidirian kamar seks merupakan langkah baru. Namun pemikiran yang danggap baik itu belum tentu tidak menimbulkan problem bagi warga binaan.
“Ini perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena menyangkut kepentingan nilai-nilai kemanusian. Narapidana yang menjalani hukuman juga perlu hubungan biologis,” kata Badaruddin.
Ia mengatakan, pendirian kamar seks itu jangan pula jadi lahan bisnis atau orang yang punya duit yang bisa masuk dan memanfatkan kamar seks tersebut.
“Jadi bagi napi yang tidak sanggup, jelas tidak akan bisa masuk kedalam kamar seks .Ini akan menimbulkan diskriminasi,” kata Dekan Fakultas Ilmiui Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU tersebut.
“Kita tentu tidak ingin orang yang punya duit saja yang bisa masuk kamar seks. Misalnya Gayus Tambunan yang bisa keluar masuk dari dalam Rutan Mako Brimob karena memberikan sejumlah uang pada petugas jaga. Hal yang seperti ini diharapkan jangan sampai terjadi,” katanya.
Pemerintah harus benar-benar menyiapkan peraturan mengenai pendirian kamar seks itu, termasuk kesiapan petugas jaga yang akan mengawasi para napi yang ingin melakukan hubungan biologis,” tandasnya.
Penulis : Antara
Editor : Taufiq Zuhdi