LAMONGAN | SURYA Online - Polres Lamongan menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan perusakan 38 pohon pisang milik Ali Afandi, warga Desa Gedangan, Maduran, Kabupaten Lamongan, dengan kerugian Rp 950.000. Salah satu tersangka adalah Kades Gedangan, Ali Gufron, 41.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Sampai Minggu (31/10/2010) polisi masih menunggu apakah kejaksaan akan merespons dengan menyatakan Hasil Penyidikan Belum Lengkap ( P-18), atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19), ataukah Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P-21).
Catatan Surya, kasus ini memicu pro-kontra. Bahkan massa warga yang pro-Kades Gedangan melakukan aksi ramai–ramai ngelurug ke Polres Lamongan, 23 September lalu. Mereka kala itu menuntut pembatalan status tersangka atas delapan orang.
Semula perkara ini ditangani pihak Polsek Maduran. Pemeriksaan terhadap delapan tersangka bermula dari laporan Ali Afandi, pemilik pohon pisang yang dipotong bersama–sama oleh Kades Ali Gufron dan kawan-kawan, 25 Juni 2010.
Pohon pisang itu semula ditanam Su’udi, orangtua Ali Afandi, di atas tanahnya sendiri, dan bertunas hingga ke jalan desa yang masuk wilayah tanah negara. Bermula dari rencana desa untuk persiapan memperingati 17 Agustus 2010 dan perbaikan jalan desa, pada 16 Juni 2010 diadakan musyawarah desa dan disepakati kerja bakti.
Atas persetujuan Kades Gedangan, Ali Gufron, masyarakat bekerja bakti untuk perbaikan jalan dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Alokasi Dana Desa ( ADD). Diketahui ada tujuh orang — Mahuamian, 33, Musir, 45, Mihammad Malik Jupri, 51, Kadri, 60, Jupri, 45, Yaskur, 55, dan Dumat, 49— atas ‘petunjuk’ Ali Gufron membabat 38 pohon pisang milik Ali Afandi kemudian ditinggalkan begitu saja.
Dampak Politis
Perkara ini kemudian berlanjut ke kepolisian, diduga sebagai dampak politis pemilihan kades antara Ali Gufron dengan calon yang dikalahkannya, Sairozi. Pemilik pohon pisang diduga adalah pendukung Sairozi. Polisi menggunakan pasal Tindak Pidana Kekerasan dilakukan Secara Bersama- sama terhadap Orang atau Barang sesuai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP) dengan kerugian sekitar Rp 950.000.
Kades Gedangan, Ali Gufron, saat dimintai konfirmasi Surya, Minggu (31/10), menyatakan apa yang dilakukan masyarakat saat itu bukanlah menebang pohon pisang milik keluarga Ali Afandi. Masalahnya, pohon–pohon pisang tersebut tumbuh dan bertunas di tanah milik negara. Selain itu, pemanfaatan penebangan pohon pisang yang tumbuh di tanah negara itu untuk kepentingan pemerintahan desa.
Sedangkan Kapolres Lamongan, AKP Alith Alarino SIK, menyatakan polisi dalam menangani kasus itu bertindak profesional dengan melaksanakan aturan undang–undang. “Kami sekarang tinggal menunggu dari kejaksaan negeri, apakah BAP itu P-18, P-19 atau bahkan P-21, ” ujarnya.
Penulis : Hanif
Editor : Junianto Setyadi