SURABAYA | SURYA Online - Para penghuni Rumah Dinas (Rumdin) Peternakan Provinsi Jawa Timur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu membuat Komisi C DPRD setempat terkejut.
“Kenapa mereka mesti membayar PBB secara pribadi? Seharusnya yang membayar pemprov,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati, di Surabaya, Minggu (31/10/2010).
Dia khawatir, bisa saja dengan berbekal bukti pembayaran PBB, maka nanti para penghuni mengklaim rumah dinas itu menjadi hak milik. “Bisa saja mereka berbekal PBB menyatakan berhak mendiami tanah tersebut selamanya,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Komisi C melakukan inspeksi mendadak di kantor Dinas Peternakan Jatim, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, termasuk rumah dinas yang ada di sekitarnya. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait rencana tukar guling lahan dan pemindahan kantor tersebut ke sekitar kawasan Jembatan Surabaya-Madura.
Secara terpisah, Kepala Dinas Peternakan Jatim, Suparwoko, mengatakan para penghuni rumah dinas sudah tidak membayar PBB. “Memang pada 2001 sebanyak 26 KK (kepala keluarga, Red) yang menghuni perumahan dinas sempat membayar PBB. Setelah itu tidak lagi karena mereka menyadari yang didiami itu aset pemprov,” katanya.
Ia menambahkan, mereka yang menempati rumah dinas itu adalah para pegawai Dinas Peternakan golongan I, II dan III. Mereka menempati rumah dinas itu sejak lama —bahkan banyak yang sudah berganti penghuni. Pada 1950-an, tanah kosong di sekitar kantor itu dibangun para pegawai untuk tempat tinggal.
Penulis : Antara
Editor : Junianto Setyadi