Dugaan Korupsi Dana Keagamaan
KEPANJEN - SURYA- Sepertinya sudah disiapkan untuk Sujud Pribadi. Begitu lengser sebagai Bupati Malang, Selasa (26/10) kemarin, kasus dugaan korupsi dana keagamaan yang disimpangkan untuk umroh pada 2004 lalu, langsung dinyatakan P-21 (sempurna).
Padahal selama diusut empat tahun (2006) lalu, BAP kasus itu hanya ngendon di Polres Malang dan Kejaksaaan Negeri setempat. Sebab, BAP setebal 1 meter itu tak pernah bisa P-21 meski sudah berulang kali dilengkapi.
Setiap kali dikirim ke kejaksaan, BAP itu selalu dikembalikan karena masih saja ada kekurangannya. Yang terakhir, penyidik Polres Malang dibuat pusing karena kejaksaan minta surat asli bukti pencairan anggaran untuk perjalanan umroh tersebut.
“BAP kasus itu sudah P-21. Rencananya kami akan memanggil orang-orang yang sudah diperiksa, mulai dari tersangka dan saksi,” kata AKP Hartoyo SH SIK, Kasat Reskrim Polres Malang, Kamis (29/10).
Ada dugaan selama ini BAP sepertinya sengaja dibuat tak bisa P-21, mengingat saat itu Sujud masih punya kekuasaan sebagai bupati.
Lain dengan saat ini, dia sudah tak punya jabatan lagi. Dengan begitu, pengusutan kasus ini tanpa ada kendala. Termasuk ketika memeriksa Sujud, penyidik tak lagi minta izin Presiden.
Kasus dugaan korupsi terjadi Tahun 2004, saat itu Sujud mengajak sekitar 30 orang untuk umroh. Mereka terdiri dari kepala dinas, pejabat muspida, diantaranya dandim, ketua PN, serta para kiai. Terkecuali para kiai, semua rombongan mengajak istrinya. Sebelum umroh, rombongan terlebih dulu wisata ke beberapa negara Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Dalam kasus ini, keuangan negara dirugikan hampir Rp 400 juta. Namun jika didalami lagi, kemungkinan itu bisa lebih Rp 1 M, dana tersebut berasal dari APBD 2004.
Kasus ini mencuat karena dilaporkan para kiai yang ikut umroh ke Polres Malang. Alasannya, mereka merasa dibohongi karena mengetahui biaya untuk umroh memakai dana APBD pada pos bantuan keagamaan yang ada di bagian Kesra.
Rencananya, Senin (1/11) mendatang, Sahiruddin, tersangka kasus ini, yang saat menjabat Kabag Ekonomi dan Kesra Pemkab Malang akan dipanggil Polres Malang lagi. Dia bukan diperiksa melainkan akan diserahkan sebagai tahanan kejaksaan. Sementara Sujud akan diperiksa meski baru sebatas sebagai saksi.
Sebelumnya, Sahiruddin ditetapkan tersangka karena sebagai pengguna anggaran di dinasnya untuk digunakan umroh. Namun logikanya, Sahiruddin tak akan bisa mencairkan anggaran, tanpa ada persetujuan atau perintah Sujud saat itu.
Namun karena BAP-nya tak kunjung P-21, masa penahanan Sahiruddin habis sehingga dibebaskan.
Beda dengan Sujud. Meski sudah pernah diperiksa namun hanya sebagai saksi. Padahal ia yang diduga memerintahkan pengalihan anggaran keagamaan itu, yang semestinya untuk bantuan pondok pesantren sebesar Rp 30 juta per pesantren. fiq
Editor : jps