Home » Malang Raya

Dikeroyok Usai Korban Akui Mencuri

Kasembon - Surya- Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Suwarno, 53, warga Dusun Giling, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, yang dituduh mencuri anjing tetangganya, Kamis (28/10) siang, direkonstruksi.

Reka ulang peristiwa bulan puasa 6 September 2010 lalu itu berlangsung di halaman parkir Polres Malang, dengan diikuti ke-sembilan pelakunya, yakni Sutiyo, Mickey Veri, Bismo, Bagus, Naseri, Agung Wibowo, Langgeng, Edi, Nurrochman, yang semuanya warga desa setempat.

Dari rekonstruksi tersebut, terkuak fakta pengeroyokan terjadi setelah korban mengakui telah mencuri anjing tersebut.

Pada adegan pertama, pelaku mencari korban ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor ramai-ramai, sesaat setelah tersiar kabar kalau korban mencuri anjing Marsidi, tetangganya sendiri.

Korban kemudian dipaksa naik ke sepeda motor Naseri dan diajak ke rumah Miskan, Kepala Dusun (kasun) Giling. Maksudnya, kasus dugaan pencurian itu diselesaikan di rumah kasun. Namun kasun tidak berada di tempat sehingga kasus itu tak bisa diselesaikan.

“Dia mengaku kalau mencuri anjing dan dijual bersama temannya (Mariono). Akibatnya, kami emosi dan menghajarnya,” tutur Naseri yang dalam rekonstruksi terbukti melakukan pemukulan pertama kali.

Usai menghajar korban, sebagian pelaku mendatangi rumah Mariono, warga Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon. Sebab, berdasarkan pengakuan korban, anjing itu dijual bersama Mariono. Beruntung Mariono berhasil kabur, Namun hingga kini Mariono belum pulang.

Selang beberapa jam kemudian, korban tewas di rumahnya. Sedang para pelakunya kabur. Yang diamankan pertama kali adalah Miki. Selang seminggu kemudian, Jumat (8/10) malam lalu, petugas kembali meringkus lima pelakunya, yakni Naseri, Langgeng, Edi S, Bismo, dan Agung W. Mereka dibekuk di Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Mereka melarikan diri ke pulau terpencil itu selang beberapa hari usai mengeroyok korban.

Dua hari kemudian, petugas kembali menangkap Sutiyo dan Agus. Yang diamankan terakhir kali adalah Nurrochman, 30 yang sebelumnya hanya berstatus saksi. “Rekonstruksi ini untuk melengkapi dan menguatkan berita acara pemeriksaan mereka,” kata AKP Hartoyo SH SIK, Kasat Reskrim Polres Malang. n fiq

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "