Home » Berita Terkini

Syahril Djohan Dituntut 2 Tahun Penjara

Di PN Jakarta Selatan
JAKARTA - SURYA –
Terdakwa Syahril Djohan, penasihat ahli Direktorat IV Bareskrim dituntut 2 tahun dan denda Rp 75 juta susider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Jaksa Sila Pulungan dalam tuntutannya meyakini Syahril Djohan terbukti memberikan uang Rp 500 juta pada mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji terkait penanganan kasus ikan arwana. selain itu dia juga terbukti melakukan permufakatan jahat terkait kasus Gayus Tambunan.

Menurut jaksa, peristiwa ikan arwana bermula klien Haposan, Mr.Ho melaporkan ke polisi atas penipuan Arwar Salmah.

Laporan itu sudah dua tahun mengendap. Haposan lalu meminta tolong terdakwa agar menanyakan perkembangan laporan kasus ikan arwana.

Syahril lalu menemui Susno Duadji dan dijawabnya akan dipelajari dulu. Berikutnya terdakwa menghadap Susno bersama Haposan Hutagalung dan saat itu Susno bilang akan menangkap pelakunya. Seminggu kemudian terdakwa menayakan lagi dan Susno mengatakan “Bang ini kasus besar masa kosong2 bae.”

Atas ucapan Susno itu, Syahril menghubungi Haposan dan Haposan atas persetujuan kliennya menyiapkan uang Rp 500 juta. Uang tersebut diambil Haposan di Bank BCA Bidakara, 4 Desember 2008 lalu diserahkan pada Syaril Djohan di Kudus Bar, Hotel Hilton. Malam harinya Syahril mengantarkan uang Rp 500 juta pada Susno di rumahnya di Jl Abu Serin, Fatmawati, Jakarta Selatan.
winarno/sir/Pos Kota

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "