Blitar -SURYA- Harapan dari 127 tenaga sukwan (honorer) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) gagal. Pasalnya, sesuai surat BKN No F.1.26.30.V.252-1.51 sebagai jawaban atas surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar menyebutkan yang menjadi dasar pengangkatan honorer sebagai CPNS berupa surat keputusan (SK). Dengan demikian, menurut Kepala BKD Kabupaten Blitar, Suyanto, untuk surat perjanjian ikatan kerja, nota dinas, memo dinas, atau surat keterangan tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Dalam surat penjelasan dari BKN disebutkan bahwa pejabat yang berwenang melakukan pengangkatan honorer, antara lain, gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, sekwan, kepala kantor, camat, kepala sekolah hingga kepala kelurahan. Sumber penggajiannya di antaranya dari APBN, APBD. naru
Editor : jps