Home » Jatim Raya

Pengacara Kusen: Dakwaan Tidak Sah

JEMBER - Surya- Tim pengacara Wabup Jember Kusen Andalas menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah. Pasalnya, dalam dakwaan tidak menyebutkan izin presiden untuk memeriksa Kusen yang kini menjadi wabup.

Hal itu diungkapkan tim pengacara Kusen dalam materi eksepsi sidang lanjutan kasus itu di PN Jember, Rabu (29/9). Eksepsi Kusen dibacakan wakil tim kuasa hukumnya, Zaenal Marzuki di hadapan majelis hakim yang dipimpin Priyo Utomo dan JPU Hari Wibowo.

Menurut Zaenal, pemeriksaan penyidik Polda Jatim terhadap Kusen melanggar Pasal 36 UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kepala daerah seharus meminta izin presiden.

Pemeriksaan terhadap Kusen dilakukan sejak 2008 saat Kusen masih menjabat sebagai wakil bupati. Ia disangka terlibat kasus dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004 - 2009 senilai Rp 754 juta. “Penyidik di Polda Jatim dalam berita acara pemeriksaan tidak mengajukan permohonan izin pemeriksaan Kusen kepada presiden. Padahal, sesuai UU Pemerintahan Daerah harus ada izin presiden. Hal itu melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” paparnya.

Zaenal menilai dakwaan jaksa tidak cermat, teliti dan lengkap serta kabur. Ia menambahkan, konsekuensi dakwaan yang kabur adalah dakwaan harus batal demi hukum.

Sebelumnya, JPU mendakwa Kusen dengan Pasal 2 Ayat 1 (dakwaan primer) dan Pasal 3 (dakwaan subsider) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga merugikan negara sebesar Rp 745 juta.

Hakim ketua Priyo Utomo meminta jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Kusen Andalas pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (7/10) pekan depan. nuni

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "