Home » Opini

Menyelamatkan Air Tanah

Binsar M Gultom
Peneliti Perkotaan Liga Berpikir Bebas

Keprihatinan utama para pakar perkotaan adalah menyangkut kegagalan kota-kota besar menyediakan pasokan air bagi warganya. Sebab, meski air merupakan sumber energi yang terbarukan, ternyata, fenomena krisis air tak dapat terelakkan.

Jangankan air minum bagi manusia, air bersih atau air sungai pun, kini telah menjadi barang rebutan. Tak heran bila dalam jangka panjang, air diyakini menjadi sumber masalah terpenting bagi semua kota di dunia sehingga solusi terhadap hal tersebut tidak bisa sekadar mengandalkan eksplorasi air tanah. Pasalnya, eksplorasi yang berlebihan terhadap keberadaan air tanah akan memunculkan dampak kerusakan lingkungan.

Jakarta diprediksi bakal segera “tenggelam”. Selama 10 tahun, sejak 1997-2007, terjadi penurunan permukaan tanah di kota ini yang berkisar antara 2-12 cm. Salah satu penyebabnya adalah akibat eksplorasi air tanah secara serampangan.

Namun, carut-marut penyedotan air tanah ini sebenarnya bukanlah masalah yang hanya dialami oleh Jakarta. Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik boleh jadi menghadapi kerawanan sejenis. Hanya saja, selama ini, air tanah seperti dianggap sebagai isu pinggiran dalam pembangunan dan penataan kota. Padahal, keberadaan air tanah harus dipantau, terutama menyangkut seberapa banyak yang tertoleransi untuk diambil.

Air tanah bukan aset bebas yang bisa diberikan kepada siapa saja, hanya dengan membayar sejumlah dana kepada pemerintah. Paradigma yang menganggap air tanah sekadar sebagai barang dagangan harus segera diakhiri. Jika tidak, nasib Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik bakal terjebak pada permasalahan yang sama dengan Jakarta sebagai dampak dari kebebasan penggunaan air tanah. Untuk itulah, ketiga pemerintah kabupaten/kota ini perlu duduk bersama guna memahami permasalahan air tanah dan rentetan akibat yang ditimbulkannya.

Ada dua alasan yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, keterkaitan ruang geografis dan sosial-ekonomi di antara ketiga kabupaten/kota itu tidak bisa dipisahkan begitu saja oleh adanya otoritas administrasi pemerintahan masing-masing wilayah. Sebab, ketiga daerah ini terletak dalam wilayah geografi yang saling berdekatan. Kerusakan di salah satu daerah niscaya berdampak pada daerah yang lain.

Kedua, dalam jangka pendek atau menengah, kegagalan masing-masing pemerintah memasok air pada industri-industri di daerahnya cenderung akan melanggengkan obral pemanfaatan air tanah. Akibatnya, intrusi air laut bakal tak tercegah.

Siapa yang bisa dituding sebagai sumber masalah jika di wilayah-wilayah perbatasan di antara ketiga kabupaten/kota ini sama-sama mengalami intrusi air laut? Mungkinkah pencemaran akibat intrusi air laut ini dibatasi hanya terhadap daerah yang memang lebih banyak mengobral penggunaan air tanahnya? Belum lagi adanya dugaan yang menyebutkan bahwa salah satu dampak semburan lumpur Lapindo adalah terbentuknya banyak rongga di bawah permukaan bumi di Sidoarjo dan sekitarnya. Itu berarti, penyedotan air tanah secara berlebihan semakin memperbesar potensi terjadinya kerusakan alam akibat semburan lumpur Lapindo.

Solusi Bersama

Mengingat nasib air tanah yang sudah berada di ujung tanduk maka pencarian solusi bersama harus segera dilakukan. Solusi bersama ini patut melibatkan Pemprov Jatim. Pemprov tidak boleh melepas tanggung jawabnya terhadap dampak negatif yang muncul akibat penyedotan air tanah secara serampangan. Sebab, pemprov telah ikut menerima dana hasil pungutan dari pengeksplorasian air tanah itu. Bahkan, jumlah dana yang masuk ke kas pemprov 60 persen dari keseluruhan pungutan.

Sebagian dari dana itulah yang harus dikembalikan lagi. Maksud dari pengembalian tersebut adalah mengalokasikan peruntukan dana bagi pengelolaan lingkungan. Misalnya, pemprov bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota membangun sumur-sumur resapan yang lebih representatif di sekitar kompleks industri yang banyak memanfaatkan air tanah. Bukankah ini dapat dihitung dengan cara mengukur seberapa besar air tanah yang disedot oleh industri dan seberapa besar pula dana yang harus dibayarkan kepada pemerintah?

Namun, ide ini sangat membutuhkan ketegasan dari pemprov. Kalau pemprov mau menerima uangnya, pemprov pun harus bersedia melakukan pengawasan secara ketat. Begitu pula dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Jangan sampai kerusakan lingkungan, terutama berkaitan dengan menurunnya jumlah dan kualitas air tanah di sumur-sumur warga, diatasi hanya dengan memberi kompensasi. Metode ini tidak memiliki sifat berkelanjutan.

Usulan lain adalah membangun sistem manajemen pengelolaan air bagi industri yang bersifat mandiri. Pengelolaan air untuk industri ini dibuat secara terpisah dari sistem penyediaan air bersih yang sudah ditangani Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setiap kabupaten/kota. Tentu saja, sebagian dana pungutan yang diterima provinsi dan kabupaten/kota menjadi berkurang. Para investor pasti mau membantu, jika penggunaan dana itu dimaksudkan untuk benar-benar membangun sistem manajemen pengelolaan air bagi industri.

Pasalnya, proyek tersebut jauh lebih murah ketimbang industri-industri itu harus dipaksa memanfaatkan air hasil pengelolaan limbahnya sendiri. Selain itu, sistem manajemen pengelolaan air bagi industri ini dapat dibuat dalam kriteria lebih sederhana dibandingkan dengan pengelolaan yang dilakukan PDAM. Prinsip-prinsip ini sudah menjadi standar bagi kota-kota besar di banyak negara maju.n

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "