PASURUAN I SURYA Online - Mengenakan cadar dari kain hitam maupun sarung, sebanyak tujuh orang penjahat merampok rumah H Natar, 57, warga Dusun Sambisirah Timur, Desa Sambisirah, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Avanza beserta surat-suratnya, dua motor, uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan seberat 10 gram dibawa kabur.
Gerombolan perampok ini masuk rumah saat H Natar bersama istri, Jumaiyah, 30, dan putrinya, Lailatul Hasanah, 10, tidur pulas di kamar. Para pelaku leluasa menguras harta benda korban karena rumah korban berada di pinggir Jl Raya Jurusan Malang–Pasuruan yang bangunannya masih jarang.
Keterangan korban kepada petugas, semua anggota keluarga tidur sejak sore hari. Sekitar pukul 01.00 dini hari, tiba-tiba ada beberapa orang masuk rumah. Pertama kali masuk, para pelaku membangunkan Lailatul Hasanah yang tidur di ruang tengah. Bocah ini dibungkam mulutnya, dan matanya ditutup tali kain, sedangkan tangan serta kedua kaki juga diikat.
Selanjutnya pelaku memasuki kamar Jumaiyah dan membangunkannya. Istri Natar tersebut dipaksa menunjukkan letak harta bendanya. Tapi wanita tersebut menolak sehingga membuat gerombolan perampok geram kemudian memukulkan kayu ke kaki kanannya.
Bahu Kanan Robek
Kemudian pelaku mendatangi Natar dan membangunkannya. Pria yang berprofesi sebagai pedagang (jual-beli) mobil bekas serta motor ini sempat meronta. H Natar kemudian dibacok dengan celurit, kena bahu kanan sehingga robek.
Gerombolan perampok mengambil perhiasan emas 10 gram milik Lailatul Hasanah, uang Rp 2 juta, mobil sekaligus BPKB serta STNK Avanza, dua motor Viar dan Shogun buatan tahun 2009. “Kebiasaan korban surat-surat STNK dan BPKB kendaraan di tempatkan di sebuah keranjang kecil di ruang tengah. Makanya pelaku langsung mengambil semua isi surat-surat tersebut. Sepertinya pelaku mengenal korban, sehingga harus menggunakan cadar,” kata AKP Prasetyo Budi Utomo, kapolsek Wonorejo, mewakili Kapolres Pasuruan, AKBP Syahardiantono.
Penulis : Abdussyukur
Editor : Junianto Setyadi