* Penuhi Panggilan Kali Ketiga
LANGSA - SURYA- Dalam statusnya sebagai terpidana kasus korupsi yang belum ditahan, mantan bupati Aceh Timur, Drs Azman Usmanuddin MM, bikin kejutan, Selasa (28/9) sore. Ia datang sendiri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Langsa menyerahkan diri untuk dipenjara sebagai narapidana (napi). Setelah beberapa menit Azman berada di LP Langsa, barulah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa datang, demikian pula penasihat hukumnya, Habsyah SH. Pada jam-jam pertama penyerahan dirinya ke LP tersebut, Azman bahkan tak terlihat didampingi keluarga atau koleganya.
Sebagaimana pernah diberitakan, mantan orang nomor satu Aceh Timur itu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa dalam kasus penyelewengan jabatan. Yakni mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) tahun anggaran 2002-2003 untuk bisa menggunakan uang negara secara tanpa hak, sehingga terjadi kerugian negara Rp 4 miliar lebih. Di tingkat PN Langsa tahun 2008, ia diganjar satu tahun penjara.
Azman kemudian mengajukan banding. Lalu Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengganjarnya empat tahun penjara. Tak terima atas putusan itu, ia mengajukan memori kasasi. Lalu Mahkamah Agung (MA) memutuskan satu tahun penjara untuk Azman, tanpa dibebani keharusan mengganti kerugian negara, melainkan diharuskan membayar denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
“Terpidana Azman Usmanuddin terbelit kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Inbup tahun 2002-2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 4.185.850.000 yang merupakan hasil audit BPKP,” ungkap Kajari Langsa, Adonis SH melalui Kasi Pidsus Firmansyah SH kepada wartawan, Selasa (28/9).
Pihak Kejari Langsa mengaku kaget atas kedatangan Azman secara tiba-tiba ke LP setempat kemarin. “Kami terkejut karena yang bersangkutan datang tiba-tiba. Padahal, janji sebelumnya dia datang pukul 16.00 WIB, tapi ternyata datangnya lebih cepat dari yang dijanjikan. Dia datang dari Medan,” terang Firmansyah.
Sebelumnya, setelah turun amar putusan dari MA, Kejari Langsa bermaksud segera mengeksekusi penahanan Azman. Namun, dua kali dikirimkan surat pemanggilan, ia tidak datang menghadap. Setelah dikirimkan surat pemanggilan ketiga, barulah Azman datang. Menariknya, ia tidak datang ke Kantor Kejari Langsa, melainkan langsung ke LP Langsa, Selasa (28/9) petang, dan minta langsung ditahan sebagai napi.
Sebelumnya, pihak Kejari Langsa menangkap mantan sekretaris daerah (Sekda) Kota Langsa, Drs M Djakfar Djuned MSi di rumahnya, kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (21/9) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah Djakfar, menurut kejaksaan, tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk upaya eksekusi terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi dana koperasi bernilai puluhan juta rupiah pada tahun 2006.
Saat ditangkap, Djakfar Djuned berstatus sebagai mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Aceh. Namun, tindak korupsi itu dia lakukan saat menjabat Kadiskop & UKM Langsa.
Sejauh ini, masih ada dua kasus lain yang sudah diputus MA di wilayah hukum Langsa, namun belum dieksekusi. Yakni kasus yang melibatkan Ketua DPRK Langsa, Muhammad Zulfri.
Ia divonis MA dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Langsa saat menjabat anggota KPU Kota Langsa, yakni kasus pembentukan tim uji baca Quran bagi calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa tahun 2006.
Perkara lainnya yang belum dieksekusi, melibatkan Kadis PU Kota Langsa TM Tarkun yang terbelit kasus korupsi pengadaan 39 unit komputer di lingkungan Pemko Langsa. Padahal, mantan Kabag Umum Pemko Langsa itu sudah menerima salinan putusan MA sejak 4 Agustus 2010. yuh/serambi Ind
Editor : jps