Mojokerto - SURYA- Puluhan buruh PT Alpha Akasia (PT AA) di Desa Kebonagung, Kecamatan Puri berunjuk rasa, Rabu (29/9). Mereka menuntut uang pesangon atas PHK yang dilakukan pabrik produksi tempat telur itu, seperti putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Tini, salah satu buruh, mereka di-PHK sejak dua tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum juga menerima pesangon. Pada pertengahan tahun 2008 lalu, 40 buruh di-PHK. Mereka rata-rata telah bekerja antara 8 hingga 18 tahun.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Heri Subagyo mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Jauw Yustinus Yanaprasetya yang memiliki wewenang. “Kalau yang lain tidak bisa memberikan solusi bagi kami,” ujar dia. Namun, keinginan para buruh ini tak terpenuhi. Pada pertemuan yang berlangsung tertutup, para buruh kecewa begitu yang menemui mereka bukan orang yang diharapkan. Menurut perhitungan, para buruh ini berhak mendapatkan pesangon kisaran Rp 25 juta per orang. nbet
Editor : jps