Home » Berita Terkini » HotNews

Jumlah Penduduk Jakarta Dibatasi

Foto: kompas/wisnu widiantoro

JAKARTA | SURYA Online - Jumlah penduduk DKI Jakarta akan dibatasi hingga 12 juta jiwa pada tahun 2030. Hal ini dilakukan agar berbagai masalah sosial tidak muncul pada kemudian hari. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bekerja keras. Pasalnya, berdasarkan sensus penduduk 2010 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, jumlah penduduk di Ibu Kota mencapai 9,58 juta jiwa.

Dengan demikian, selama 20 tahun ke depan, Pemprov DKI harus menekan laju pertambahan penduduk sebesar 2,42 juta jiwa atau 121.000 jiwa per tahun. Pada sensus penduduk bulan Mei lalu, laju pertambahan penduduk DKI mencapai 1,40 persen atau kira-kira 135.000 jiwa per tahun.

Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Penduduk dan Pemukiman, Margani Mustar, mengatakan, pembatasan jumlah penduduk tersebut telah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DKI 2010-2030. Langkah ini akan dilaksanakan melalui tiga program, yakni Operasi Yustisi Kependudukan, Transmigrasi, dan Keluarga Berencana (KB).

“Ketiga program ini akan kami optimalkan selama 20 tahun ke depan. Hal ini penting dilakukan karena pemicu terjadinya masalah lingkungan dan sosial adalah kepadatan penduduk,” kata Margani di Balai Kota DKI, Rabu (29/9/2010).

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar optimistis dapat mewujudkan pengendalian jumlah penduduk pada 2030. Dari tahun ke tahun, jumlah penduduk DKI Jakarta selalu mengalami peningkatan. Pada 2008, pihaknya telah mengirim 75 kepala keluarga (KK) ke luar Jawa. Jumlah ini bertambah menjadi 125 KK pada 2009 dan diprediksi meningkat lagi pada tahun ini menjadi 225 KK.

Tahun depan, kata Deded, jumlah penduduk DKI yang bertransmigrasi akan mencapai 500 KK. “Tahun 2030, (pembatasan penduduk) itu mungkin terealisasi. Dalam mengatasi pengangguran, Transmigrasi sangat efektif. Banyak sekali transmigrasi dari Jakarta berjalan baik. Transmigran dari DKI itu bukan untuk bertani, melainkan untuk pelayanan bidang jasa, seperti berdagang dan wirausaha,” papar Deded kepada Kompas.com, Rabu sore.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI Tuty Muliaty mengatakan, salah satu langkah untuk menekan tingkat kelahiran penduduk yang efektif dan efisien adalah melalui program KB.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.162 Tahun 2010 tentang Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. BPMPKB DKI juga akan memberikan pelayanan gratis terkait perencanaan kelahiran atau KB, khususnya kepada pasangan usia subur (PUS) usia 14 tahun hingga 49 tahun atau masih menstruasi.

Penulis : Laksono Hari Wiwoho/kcm

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "