Jakarta - SURYA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, sebagai tersangka kasus pemberian uang santunan dalam pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura 2002-2003.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, penetapan tersangka kepada Rudy Arifin dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Banjar atau mantan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Banjar.
“Kita akan segera menindaklanjuti, dengan mengirim surat ijin kepada Presiden,” kata Babul, Selasa (28/9).
Kasus ini berawal diterbitkan surat keputusan Bupati Banjar 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks pabrik kertas Martapura.
Rudy juga menerbitkan surat keputusan tentang Bentuk dan Besaran Santunan. Ternyata dalam prakteknya, Rudy justru membayar kepada yang tidak berkepentingan hingga total kerugian negara Rp6,4 miliar. ahi/B/Pos Kota
Editor : jps