YLKM : Polisi Harus Bertindak
DAMPIT - SURYA- Tim gabungan dari Pemkab Malang menginspeksi kelayakan makanan dan minuman yang dijual di sejumlah toko swalayan di Kecamatan Dampit, Senin (30/8).
Tim yang terdiri atas petugas Dinkes, Disperindag dan Pasar, Bagian Perekomonian, Bagian Hukum, Satpol PP dan Polres Malang itu masih menemukan aneka makanan Lebaran tanpa label.
“Kosongan begini, jika dikonsumsi masyarakat dan ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab,” kata dr M Fauzi, Kadinkes Kabupaten Malang di sela sidak ke Citra Swalayan di Jl Pasar Dampit Baru, Dampit.
Terbanyak yang ditemukan makanan tanpa label secuilpun, kecuali label harga. Tim pun minta makanan-makanan tanpa label jelas itu tidak dijual dulu. Sementara petugas dari Polres Malang mengambil sampel makanan itu untuk barang bukti.
Priono, penanggung jawab Citra Swalayan sempat memprotes penyitaan itu. “Kalau saya tidak rugi apa-apa. Tapi, kan kasihan yang menitipkan barang. Apa tidak perlu diberi penyuluhan dulu,” kata Priono kepada petugas Polres Malang.
Sementara di toko makanan minuman lainnya masih di jalan sama ditemukan kesemrawutan penataan antara makanan dan non makanan. “Masak produk sampo ditata dekat sirup. Makanan ternak dedak diletakkan dekat beras. Kasihan juga konsumennya, “ jelas Mursyidah, Kabid Pengelolaan Obat dan Pengawasan Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Malang.
Sedang di Top Swalayan Jl Semeru Selatan, Dampit juga ditemukan produk polosan bahan-bahan kue, seperti cokelat chips, meses warna putih, dan cokelat. Pengelola toko nampaknya mengemas ulang dalam ukuran lebih kecil tanpa label apa pun meski barang itu berasal dari produsen makanan ternama.
“Untuk pengemasan lagi, tetap harus ada izin dari dinkes yang diajukan oleh pemilik toko agar bisa diketahui siapa penanggung jawabnya,” kata Mursyidah kepada pemilik swalayan.
Soemito, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Malang yang mengikuti sidak berharap dari barang-barang yang disita polisi ada tindakan nyata. “Di sisi lain, tindak lanjutnya harus tetap dipantau Pemkab. Jangan hanya sidak-sidak seperti ini saja,” ungkap Soemito.
Apalagi, lanjutnya, polisi sudah mendapatkan barang buktinya. “Industri rumah tangga, menjadi kewenangan Disperindag dan Pasar serta Dinkes untuk menyuluh,” papar Sumito.nvie
Editor : jps