SIDOARJO-SURYA- Dana Kas Daerah (Kasda) diduga menguap hingga Rp 2,4 miliar. Temuan ini mencuat dari salah satu laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2009.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam LHP BPK yang saat ini sedang dikaji DPRD Sidoarjo, BPK menemukan kejanggalan pengeluaran kasda.
Kejanggalan dimaksud, tidak adanya bukti pengeluaran yang jelas. Misalnya peruntukan dana, dan kuasa pengguna anggaran yang menerima dana tersebut.
Tak hanya itu, pertanggungjawaban penggunaan dana pun tidak ada. Buktinya, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) hingga kini belum menemukan jejak kuitansi penggunaan uang Rp 2,4 miliar tersebut.
Diduga kuat, duit sebanyak itu lari ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hanya saja, leading sector-nya ada di DPPKA. Karena itulah, dinas tersebut saat ini sedang berjibaku melacak larinya uang tersebut.
Dana yang diduga raib ini, akibat sistem transaksi di Pemkab Sidoarjo yang saat itu masih manual. Saat dana dikroscek menggunakan sistem rekening, ditemukan selisih jumlah kas daerah antara yang seharusnya dengan yang riil ada di kas. Temuan BPK ini membuat pemkab kelabakan. Sebab, BPK meminta agar pemkab segera mengembalikan dana tersebut agar tidak terjadi kerugian negara.
Kepala DPPKA Joko Sartono membenarkan, hasil temuan BPK tersebut. Hasil temuan BPK ini diduga akibat berubahnya sistem pembukuan keuangan di Pemkab Sidoarjo, dari sistem kas tunai beralih ke sistem rekening. “Sehingga muncul temuan BPK tersebut,” beber Joko, Senin (30/8) malam.
Mantan Kepala Dishub Sidoarjo ini menduga, jumlah dana tersebut muncul karena ada sejumlah pengeluaran dana yang belum tercatat dalam pengeluaran. “Sekarang kami tengah mencari bukti-bukti pengeluaran dana tersebut, guna menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” ujarnya.
Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno mengakui, belum menerima laporan soal temuan BPK itu dari panitia khusus (pansus) yang membahas temuan BPK tersebut. “Memang pansus tengah membahas temuan BPK itu,” ujarnya. n ain
Editor : jps