Home » Berita Terkini » Regional

Sebagian BUMN Haramkan Terima Parcel

Larangan Terima Parcel
JAKARTA - SURYA —
Hari ini, Senin (30/8/2010), sejumlah BUMN beriklan di sejumlah koran nasional untuk menolak kiriman parsel atau bingkisan apa pun dari mitra kerja. Mereka membuka kotak pengaduan jika ada dari pegawai mereka yang menerima bingkisan dari pihak ketiga.

Sejumlah BUMN yang terpantau beriklan menolak bingkisan antara lain Pertamina, Pertaminagas, BNI, PLN, dan Jasa Marga. Di semua iklan itu, mereka menegaskan bahwa larangan menerima bingkisan dilakukan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Semua BUMN mengharapkan dukungan masyarakat demi tercapainya komitmen tersebut.

“Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen Pertamina ini, dimohon kesediaannya untuk melaporkan kepada kami melalui sarana pengaduan whistleblowing system ke telepon (021) 3815909/5910/5911 atau e-mail pertaminaclean@tipoffs.com.sg dengan sekurang-kurangnya mencantumkan identitas dan unit kerja Insan Pertamina yang menerima hadiah/gratifikasi,” demikian iklan Pertamina di harian Kompas, Senin.

Selanjutnya, untuk BNI, laporan bisa diteruskan ke Kotak Pos GCG-BNI atau e-mail gcg@bni.co.id.

Untuk keperluan yang sama, laporan terhadap insan Jasa Marga yang menerima bingkisan atau gratifikasi bisa diteruskan ke e-mail infogcg@jasamarga.co.id.

Namun, berbeda dengan yang lain, PLN dalam iklannya tidak mencantumkan e-mail atau nomor telepon pengaduan.
Heru Margianto/kcm

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "