Home » Nasional & Politik

Pilih Saja, In Absentia atau Sita Aset

Memburu tersangka kasus korupsi lahan pabrik gula Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana di Mojokerto, termasuk Rini Sukriswati, memang sudah selayaknya dilakukan Kejati Jatim.

Jika memang kejaksaan kesulitan menangkap tersangka yang juga pegawai Dinas Perkebunan Jatim itu, maka proses pengadilan secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa) juga bisa diterapkan.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), M Hadi Subhan, menjelaskan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana penguatan modal usaha kelompok tebu rakyat di KUB Rosan Kencana, berbagai langkah hukum bisa dilakukan kejaksaan, termasuk memanggil dan menahan para tersangka. “Demikian pula ketika tersangka yang dipanggil dua kali ternyata mangkir, seperti yang dilakukan tersangka Rini Sukriswati, maka pemanggilan paksa juga layak dilakukan,” paparnya kepada Surya, Minggu (29/8).

Meski mencari keberadaan tersangka menjadi kewajiban kejaksaan, namun pihaknya juga memahami jika proses penegakan hukum dengan memburu tersangka tentu tak maksimal. Pasalnya, dana untuk penegakan hukum seperti itu memang terbatas.

“Memang itu harus dilakukan. Tapi saya tak yakin memburu tersangka juga akan maksimal, karena dana juga terbatas. Kalau yang dikejar sudah keluar kota atau ke luar negeri, bagaimana?,” tanya Hadi Subhan.

Maka dari itu, selain dengan memburu tersangka untuk ditangkap, pihaknya menyarankan pada Kejati Jatim untuk lebih fokus pada penyitaan aset-aset milik tersangka, yang jumlahnya sama dengan besar kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. Penyitaan aset bisa berupa rumah atau harta kekayaan milik tersangka. Jika tersangka punya inisiatif mengembalikan kerugian negara, tentu ini lebih baik. “Penyitaan aset sangat diperlukan untuk meminimalkan kerugian negara,” katanya.

Tak hanya itu saja, jika Kejati Jatim masih kesulitan memburu tersangka, maka kejaksaan bisa memakai proses persidangan in absentia. Dengan pengadilan seperti ini, tersangka sangat dirugikan, karena dia tak punya hak untuk membela diri dalam sidang. “Cara ini juga bisa ditempuh untuk kasus korupsi, dan ini juga terdapat dalam KUHAP,” tegasnya.

Terkait kasus korupsi, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur mengenai satu macam orang yang dapat diadili secara in absentia, yaitu orang yang telah dipanggil secara sah, namun tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah.

Sementara bagi orang yang meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka perkara terhadapnya akan dialihkan kepada tuntutan ganti kerugian dalam gugatan perdata. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 itu.

Pengadilan in absentia juga bisa diterapkan di kasus korupsi lain, seperti P2SEM,” pungkasnya. nsda

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "