Home » Nasional & Politik

Jaksa Kejar Tersangka

Surabaya - surya- Satu demi satu tersangka dugaan korupsi dana penguatan modal usaha kelompok tebu rakyat di Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana di Mojokerto, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari enam tersangka kasus korupsi itu, tinggal Rini Sukriswati selaku Ketua Tim Teknis Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Dinas Perkebunan Jatim yang masih bebas berkeliaran.

Mesi demikian, pihak kejaksanaan bertekad mengejar dan memproses Rini dalam waktu secepatnya.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Moh Anwar menjelaskan, Rini Sukriswati sudah dua kali dipanggil pihaknya terkait proses penyidikan kejaksaan. Namun, hingga saat ini keberadaan Rini masih misterius.

“Sesuai prosedur yang ada, maka ada pemanggilan yang ketiga, dan itu sudah kami lakukan,” tutur Moh Anwar kepada wartawan di Kejati Jatim, Surabaya, akhir pekan lalu.

Dijelaskan, jika setelah tiga kali dipanggil tersangka tak mau datang, maka tentu itu menghambat proses penyidikan. Jika itu yang terjadi, maka Kejati Jatim akan memanggil Rini secara paksa. “Itu adalah hak penyidik,” tandasnya.

Disinggung tentang keberadaan Rini, pihaknya mengakui jika belum mengetahui. Bagaimanapun, meski belum mengetahui lokasi saat ini, namun perburuan terhadap Rini tetap dilakukan. “Kalau beritahu sekarang dimana, maka hari ini juga akan kami tangkap.

Masalahnya, kami tak tahu dimana persisnya dia berada, dan keberadaanya memang belum jelas. Kami masih mencari informasi tentang dia,” ujarnya.

Yang pasti, sesuai prosedur pemanggilan, maka surat itu sudah disampaikan kepada keluarganya. Ketika ditanyakan apakah surat itu akan disampaikan ke tersangka atau tidak, tergantung pada keluarga. “Yang penting sudah dilakukan dan berupaya secepatnya untuk dihadirkan dalam proses penyidikan. Upaya memang tetap kami lakukan, meski sebenarnya proses persidangan secara absentia juga bisa dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rochadi Wibowo menambahkan, pihaknya masih memberi kesempatan pada Rini untuk memenuhi panggilan ketiga kalinya. “Kami akan secepatnya memanggil tersangka lagi, mungkin tak sampai akhir bulan ini,” ujarnya.

Jika memang dalam panggilan ketiga, tersangka tetap tak mau hadir, maka pihaknya langsung melacak keberadaan tersangka yang kemungkinan besar masih di Surabaya. Yang pasti, pihaknya tak mau berlama-lama dalam menyelesaikan kasus ini. “Kalau tempatnya kami rahasiakan. Yang pasti, kami masih menunggu itikad baik tersangka,” urai Rochadi Wibowo.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, M Farella, mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan Rini Sukriswati sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya telah memanggil dia untuk diperiksa dan ditahan ke Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). “Iya, kami sudah memanggil dia sampai dua kali, namun dia tak pernah memenuhi panggilan itu,” tuturnya.

Karena selalu mangkir, maka pihaknya telah memerintahkan para jaksa untuk mencari keberadaan Rini, baik di Surabaya maupun di daerah lain. Hanya saja, sampai saat ini jaksa belum menemukan tersangka. “Kami sudah menyebar anggota untuk tahu posisinya dimana. Kami akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka,” tegas M Farela.

Hingga saat ini, total ada enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang yang lebih dulu jadi tersangka adalah Rini Sukriswati (ketua tim teknis PMUK Jatim), Makmun Rosyad (ketua KUB Rosan Kencana), serta Wahyu Teguh Wiyono (bendahara KUB Rosan Kencana). Kemudian, dalam pengembangan kasus, Kejati menetapkan tiga tersangka lagi, yakni M Koesmanan, Bambang HP dan Ainur Rokid. Berturut-turut ketiganya menjabat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara KPTR Sari Rosan Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Setelah penetapan keenam tersangka itu, kejaksaan langsung menahan para tersangka. Untuk yang pertama, Kejati menahan Makmun Rosyad (Ketua KUB Rosan Kencana), kemudian Wahyu Teguh Wiyono (bendahara KUB Rosan Kencana). Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng.

Terkait keterlibatan dalam kasus ini, dua tersangka, yakni Rini dan Makmun diduga melakukan mark up terhadap uang yang digunakan untuk pembelian lahan untuk pabrik gula KUB Rosan Kencana di Mojokerto.

Selain itu, berdasarkan audit BPKP yang dilakukan, besar kerugian negara akibat korupsi ini terus bertambah. Berdasarkan audit BPKP, maka kerugian negara dari bansos adalah Rp 2,02 miliar. Jika ditambah dengan dana PMUK maka total kerugian sebesar Rp 28,001 miliar.nsda

Rini dan Makmun diduga melakukan mark up terhadap uang yang digunakan untuk pembelian lahan untuk pabrik gula KUB Rosan Kencana di Mojokerto.

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "