Home » Jatim Raya

Cegah Kriminalisasi TKI di Malaysia

Pamekasan - Surya- Sedikitnya 500.000 warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, dinilai bermasalah. Mereka tidak memiliki identitas resmi sebagai TKI. Saat berangkat ke Malaysia mereka tidak registrasi, sehingga kondisi ini yang membuat posisi mereka lemah, dan dianggap sebagai TKI ilegal.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, kepada Surya, di sela-sela kunjungan kerjanya di Pendapa Ronggosukowati, Pamekasan, Minggu (29/9) mengatakan, jumlah penduduk Indonesia yang menjadi TKI di Malaysia 2,2 jiwa.

“Dari 2,2 jiwa warga Indonesia yang bekerja di Malaysia, setidaknya di atas 500 ribu jiwa bermasalah. Jumlah ini sangat besar dan ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia untuk segara ditangani,” kata Muhaimin.

Untuk memantau kondisi TKI, baik yang legal maupun yang ilegal, pemerintah melalui kementrian hukum dan kementerian luar negeri terus menerus melakukan pengawasan. Ditegaskan fokus pemerintah terhadap TKI di Malaysia sekarang mencari dan menelusuri TKI yang dikriminalisasikan dan ini menjadi perioritas utama. Sebab tidak menutup kemungkinan TKI yang selama ini tidak bermasalah, tapi dikriminalisasikan pihak Malaysia.

“Kami belum tahu berapa banyak warga TKI yang telah dikriminalisasikan di Malaysia. Kami akan mencari sampai dapat untuk kami bela. Begitu juga TKI yang betul-betul melanggar hukum, tetap kita bela,” papar Muhaimin.nsin

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "