Surabaya - Surya- Kedatangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar untuk meresmikan Law and Human Rights Center di Surabaya, tak hanya disambut para pejabat Kanwil Depkumham Jatim. Ratusan pendemo dari DPC Pemuda Pancasila menunggunya untuk memprotes lambannya proses penegakan hukum kasus Bank Century.
Mereka membeber berbagai spanduk bertuliskan kecaman terhadap Kemenkumham. dan Menkumham sejak pagi.
Wakil Sekretaris DPC PP Surabaya, Amrullah menjelaskan, pihaknya menginginkan proses hukum kasus Century dilanjutkan.
“Kami sudah mendengar, ada usulan dari anggota Komisi III DPR RI, Beny Kabur Harman agar kasus ini ditutup. Karena itu, kami meminta kasus tetap dibuka, dan Kemenkumham harus menegakkan prinsip equality before the law,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan para pengunjuk rasa, Patrialis menjelaskan, pihaknya diberi kewenangan untuk mengejar harta kekayaan para buron kasus korupsi. Untuk itu, Kemenkumham telah mengejar tersangka di 13 yurisdiksi. Salah satu yang dikejar adalah Rafat Ali Rizvi, tersangka kasus Century.
“Kemarin, kami bertemu dengan salah satu menteri di Hongkong. Mereka memberikan respons positif untuk membantu pengembalian harta terkait Bank Century,” paparnya.
Menurut Patrialis, harta Rafat Ali Rizvi di Hongkong, di antaranya dalam bentuk dolar AS senilai 5.162.844,63 dan 132.000 poundsterling. Pihaknya telah menyampaikan ke kepolisian Hongkong, dan uang itu sudah dalam posisi ditahan.
“Tapi belum diberikan karena Hongkong minta penjelasan atas keberatan kuasa hukum Rafat. Yang pasti, selain Hongkong, ada tempat lain yang kami incar di antaranya Singapura, Inggris, Swiss, dan Luxemburg,” urainya. n sda
Editor : jps