SIDOARJO -SURYA- KPU Sidoarjo akan meminta surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai syarat pengajuan jadwal pelantikan bupati-wakil bupati terpilih. KPU juga menunggu ada tidaknya gugatan, karena sesuai aturan masa berlaku gugatan akan berakhir Senin (2/8). “Kami menunggu hingga Senin depan, begitu tidak ada gugatan kami akan ke MK,” ujar anggota KPU Sidoarjo Bima Ariesdiyanto, Jumat (30/7).
Bima menambahkan, jadwal pelantikan akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri dalam hal ini disampaikan melalui gubernur Jatim. Jika mengacu masa berakhirnya jabatan bupati-wakil bupati Sidoarjo periode 2005-2010, pada 31 Oktober 2010 nanti, diperkirakan jadwal pelantikan pada waktu yang sama. “Jadwal pelantikan bersamaan dengan masa berakhir jabatan bupati dan wabup sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, cabup terpilih Saiful Ilah mengaku tidak terpaku pada program 100 hari pemerintahan karena itu hanya istilah saja. Kendati demikian, Saiful yang berpasangan dengan MG Hadi Sutjipto akan memprioritaskan sejumlah masalah yang belum kelar saat dirinya menjabat Wabup Sidoarjo. Salah satunya, adalah penanganan dampak semburan lumpur panas di Porong dan pembebasan lahan proyek relokasi jalan arteri dan jalan tol Porong.“Baik yang dananya dari Lapindo maupun yang dari dana APBN,” ujar Ketua DPC PKB Sidoarjo ini, Jum’at (30/7). n ain
Editor : jps