Home » Surabaya Metro

Asisten Siap Hadapi Dewan

Soal Eksekusi Rumdin Distan
SURABAYA - SURYA-
Pemprov Jatim tetap akan mengeksekusi 20 rumah dinas (rumdin) yang masih ditempati pensiunan pegawai Dinas Pertanian (Distan), karena mulai Agustus, proyek pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, dimulai.

Pernyataan ini disampaikan Asisten IV bidang Administrasi Umum Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi, Jumat (30/7).

Menurutnya, sesuai jadwal pengerjaan fisik proyek kantor BPBD Jatim yang baru akan dimulai pada bulan Agustus dan diharapkan rampung tahun ini. Untuk itu, pihaknya minta penghuni yang masih bersikukuh bertahan segera mengemasi barang dan pindah dari rumdin yang telah ditempati puluhan tahun tersebut.

“Rumdin itu milik pemprov dan mereka juga tak punya izin menempati sehingga tak berhak tetap ngotot tinggal di sana. Makanya mereka harus sadar akan hal itu, apalagi tindakannya melanggar aturan,” tegasnya kepada Surya.

Meski demikian, pemprov, lanjut Sukardi, tidak akan mengambil jalan kekerasan. Pihaknya akan tetap menggunakan cara persuasif untuk memberi pengertian warga.

“Tapi dead line tetap harus ada. Paling tidak dalam waktu sebulan ini sudah harus beres semua,” tandasnya.

Mengenai upaya warga yang menjadikan lembaga DPRD sebagai bemper ? Sukardi mengaku tidak akan takut. Pemprov, lanjutnya, siap menghadapi dan memberikan penjelasan kepada kalangan legislatif mengenai mapermasalahan rumdin distan. “Sebagai pengelola aset daerah, tentu kami siap. Apalagi yang kita lakukan sesuai aturan yang ada,” imbuh Sukardi.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sholeh Hayat membenarkan jika para pensiunan memang tak berhak lagi menempati rumdin distan. Karena peruntukan rumdin adalah untuk pejabat atau pegawai yang masih aktif.

“Mereka menyadari hal itu,” katanya.

Namun sebagai bentuk penghormatan, politisi PKB ini minta uang tali asih sebesar Rp 3 juta yang diberikan Pemprov ditambah. Menurutnya nilai tali asih itu terlalu kecil.

“Paling tidak tali asihnya antara Rp 5-10 juta. Jika itu diberikan, saya yakin warga dapat menerima dan mau pindah secara sukarela,” terang Sholeh.

Sebelumnya, pengosongan 30 rumdin distan di Jalan Letjen S Parman, Waru, Sidoarjo, berdasar Surat Keputusan (SK) Pemprov Jatim 028/9581/042/2010 yang isinya tidak lagi memberikan izin pensiunan distan menempati rumdin, penghuni harus sudah mengosongkan rumahnya per 28 Juli lalu.

Setelah diekseskusi, pemprov akan menggunakan lahan itu untuk membangun kantor baru BPBD, karena kantor BPBD di Jalan A Yani akan dikepras separo untuk keperluan frontage road. uji.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari distan, Satpol PP dan kepolisian, Kamis (29/7) lalu hanya berhasil mengosongkan 10 rumdin dari 30 rumdin yang ada. Itu pun sebagian rumdin dalam kondisi kosong. Sedangkan penghuni lainnya memilih tetap bertahan sampai ada kesepakatan. nfai

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "