Surabaya - Surya- Baru saja diterima menjadi karyawan Giant Diponegoro, Bayu Permata Mulyanto, 20, tinggal di Jalan Girilaya harus berurusan dengan polisi, karena berkomplot mencuri barang ditempat kerjanya.
Bayu yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya ini tak sendirian. Ia dibantu karibnya, Tanyono Hadi Wibowo, 22, warga Jl Dukuh Kupang V.
“Mereka berdua ini terbukti mencuri barang dari Giant,” terang Kanit Idik I Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Arbaridi Jumhur, Jumat (30/7).
Awalnya petugas mendapat laporan dari Giant dalam kurun tiga bulan terakhir stok barang selalu berkurang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengendus ada karyawan yang diduga terlibat dalam pencurian itu. Dari data yang dikantongi petugas sejumlah barang yang hilang adalah aki, DVD player, dan sepasang sandal. Petugas lalu disebar untuk mencari bukti dilapangan.
“Di lapangan petugas menjumpai ada orang yang menjual aki dengan ciri-ciri barang persis seperti data barang yang hilang,” kata Jumhur.
Setelah ditelusuri, penjual aki yang tak lain adalah Tanyono ini ternyata mendapat barang dari Bayu. Dari situ, petugas yang mengamankan Tanyono, dengan mudah akhirnya dapat menangkap Bayu yang diam-diam membawa barang keluar Giant tanpa melalui kasir.
“Kami baru tiga kali ini mencuri,” kata Bayu kepada petugas yang memeriksanya.
Ia mengungkapkan, uang hasil penjualan barang curian itu mereka gunakan untuk menambah uang jajan sehari-hari.niit
Editor : jps