Home » Nasional & Politik

Staf DCKTR Tersangka

Kasus Pendopo Kedungbaruk
Surabaya - Surya-
Kasus dugaan korupsi Pendapa Kelurahan Kedungbaruk memakan korban lagi. Kejari Surabaya menambah tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ambruknya pendopo itu pada 8 April lalu.

Kajari Surabaya Fadil Zumhana mengungkapkan penetapan tiga tersangka baru itu, berdasarkan hasil penyidikan selama ini. Mereka adalah Setyowati Lukiani, pelaksana kegiatan, Dwi Khoirullah dan Khoheiri, konsultan pengawas. “Kami melihat jika ketiga tersangka itu terlibat dalam kasus pendopo, berdasarkan alat bukti yang ada,” terangnya di Kejari Surabaya, Kamis (29/7).

Dijabarkannya, Setyowati merupakan pimpinan proyek yang juga staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.

Dengan adanya tiga tersangka baru itu, maka sampai saat ini sudah empat tersangka yang terlibat dalam ambruknya pendopo itu.

Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan Direktur CV Andini, Aprilia D Andini sebagai tersangka. Ini tak lepas adanya penemuan peristiwa pidana korupsi yang terjadi dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 300 juta, dari total dana yang dipakai membangun pendopo Rp 361 juta. Selain kerugian materiil yang harus ditanggung oleh negara, ambruknya pendopo ini juga mengakibatkan terganggunya aktivitas pelayanan publik di Kelurahan Kedungbaruk. “Hanya saja, untuk mengetahui persis besar kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” katanya.

Kasi Pidsus Eddy Winarko menambahkan, pihaknya memang belum menahan tiga tersangka itu, terutama Setyowati. Pasalnya, mereka dengan sukarela menyerahkan uang yang diduga menyebabkan kerugian negara, sebesar Rp 50 juta. “Kami belum menahan mereka, karena itikad baik itu,” tandasnya.

Kasus ini sebenarnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, April lalu. Namun, saat itu, penyidik kejari belum menentukan tersangka.

Untuk mendukung langkah hukum ini, penyidik memeriksa saksi hingga 16 orang. Tak tanggung-tanggung, dari jumlah itu, sekitar 10 orang adalah pegawai pemkot, baik yang aktif maupun pensiun. Pada tahap awal, kejari sudah memeriksa tiga dari enam orang yang akan dimintai keterangan. Ketiga orang yang sudah dimintai keterangan yakni Ngatiaji (mantan Kepala Dinas PU Bina Marga), Sigit (pimpro), dan M Toyib (tim pemeriksa proyek).nsda

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "