Kediri -SURYA- Sidang lanjutan gugatan aktivis Komunitas Peduli Kediri (KPK) terhadap KPUD Kabupaten Kediri, KPUD Jatim serta KPU pusat berlangsung panas. Penasihat hukum KPK Tjetjep M Yasien terlibat adu mulut dengan ketua majelis hakim Siswandriono SH, Kamis (29/7). Topik yang diperdebatkan terkait dengan batas waktu sidang gugatan perdata yang ada batas waktunya. Namun penjelasan ketua majelis hakim langsung didebat Tjetjep dengan mengutip penjelasan ketua majelis hakim terdahulu yang menyebutkan persidangan perdata waktunya sangat panjang.
Kedua belah pihak sempat menyampaikan dalil-dalil hukum untuk mendukung pernyataannya hingga memancing aplaus dari puluhan pengunjung sidang. Namun, Siswandriyono menjelaskan pernyataannya terdahulu terkait dengan pembuktian gugatan karena penggugat meminta disediakan VCD untuk memutar alat buktinya. Namun, perdebatan hakim dan pengacara yang sempat memanas itu mereda setelah majelis hakim mengakomodasi penundaan sidang yang diminta penggugat selama 14 hari menjadi 11 hari. Semula sidang hanya ditunda seminggu. ndim
Editor : jps