Home » Berita Terkini

Polisi Siap Amankan Pilkada Ulang

SURABAYA | SURYA Online - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengaku tidak akan mencampuri urusan wacana penudaaan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang yang masih belum berubah dari ketetapan 1 Agustus 2010.

“Pada prinsipnya, polisi siap kapan saja pilkada ulang digelar. Yang jelas, kami dari kepolisian siap mengamankan. Jadi, polisi tidak memperdebatkan tanggal dan tidak ingin terlibat dalam politik. Kami netral dan masih berpijak pada keputusan KPU,” ujar Pelaksana harian (Plh) Wakapolrestabes Surabaya AKBP Bahagia Dachi, Jumat (30/7/2010).

Dalam hal ini, polisi tetap berpegang teguh pada jadwal yang menjadi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk penyelenggaraan coblosan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, pada 1 Agustus 2010, katanya.

Dachi juga menepis anggapan tentang jatah operasional untuk pengamanan pilkada ulang. Dia mengatakan, selama ini polisi hanya menerima dukungan anggaran pilkada ulang dan penghitungan ulang yang sudah menjadi kesepakatan antara Polrestabes dan pemerintah kota.

Terkait anggaran, Dachi mengakui anggaran yang sudah disepakati sekitar Rp 1,3 miliar memang masih dirasa kurang. Namun, pihaknya tetap melaksanakan fungsi dan tugas serta kewenangan dalam pengamanan.

Sementara, meski desakan pengunduran jadwal pilkada ulang terus mengalir, KPU Surabaya tetap bersikeras pada keputusan awal, yakni 1 Agustus 2010. Ini ditegaskan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, Edward Dewaruci kepada wartawan.

Menurut Edward, pihaknya tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang yang sudah ditetapkan.

“Undang - Undang dan aturannya jelas, KPU sebagai pihak yang berwenang atas penyelenggaraan pilkada di Surabaya,” tuturnya.

Di samping itu, lanjut dia, KPU Surabaya juga memiliki acuan perundangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pilkada yang diperdebatkan. Dalam hal ini, KPU Surabaya menggunakan payung hukum Undang - Undang No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Sudah jelas di dalam pasal 10 ayat 3, KPU memiliki tugas dan kewenangan penuh untuk melaksanakan pemilu maupun pilkada,” papar pria yang akrab disapa Teted tersebut.

“Apakah ada alasan atau dasar hukum yang bisa menjadi pembenar KPU melakukan pengunduran jadwal?. Sebab ditulis dalam aturan, bahwa pengunduran maupun penundaan jadwal pemilu hanya diperkenankan jika terjadi kerusuhan atau bencana,” ucapnya menambahkan.

Sumber : ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "