Home » Berita Terkini

Menkumham: Daerah Diberi Kewenangan Pemberian Remisi

SURABAYA | SURYA Online - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar memberikan kewenangan kepada daerah terkait pemberian remisi kepada narapidana.

“Kami akan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) untuk memberikan remisi dan bebas bersyarat kepada narapidana,” katanya di Surabaya, Jumat (30/7/2010).

Dengan begitu, lanjut Patrialis, proses pengajuan remisi yang dilakukan narapidana tidak lagi berbelit-belit dan terbentur persoalan birokrasi karena menunggu keputusan Kemenkumham RI.

“Tidak sedikit di antara para narapidana yang seharusnya bebas, tapi justru tidak keluar-keluar dari lembaga pemasyarakatan karena menunggu keputusan dari pusat soal remisi,” katanya saat meresmikan fasilitas Pusat Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham Jatim itu.

Menurut Patrialis, para narapidana itu tetap harus diperlakukan secara manusiawi, meskipun secara hukum dianggap bersalah. “Oleh sebab itu, kami saat ini sedang giat-giatnya meningkatkan pelayanan kepada narapidana dengan mendorong pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Patrialis juga meminta aparat penegak hukum, seperti jaksa dan polisi, tidak sewenang-wenang dalam memperlakukan masyarakat yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Lihat dulu kesalahannya. Orang yang terlibat masalah kecil, jangan langsung dipenjara,” kata menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia merasa bersyukur kepada pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memutus bebas dua janda pahlawan, Soetarti (78) dan Rusmini (79), dalam kasus penghunian rumah bukan hak milik mereka.

“Hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak lagi menggunakan kacamata kuda dalam memutus perkara,” kata Patrialis disambut tepuk tangan para undangan yang hadir dalam acara itu.

Terkait dengan vonis hukuman mati sejumlah terpidana, dia mengatakan masih akan mengkajinya lagi, terutama bagi mereka yang telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI.

“Sampai sekarang, ada 2.006 permohonan grasi. Semuanya masih akan kami kaji lagi,” ungkap Patrialis.

Sumber : ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "