Sidang Putusan Berujung Ricuh
Situbondo - SURYA- Suasana Pengadilan Negeri (PN) Situbondo berubah menjadi ricuh setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan mengganjar hukuman seumur hidup kepada terdakwa Sofyan Ansori, 30. Vonis ini dianggap terlalu ringan bagi keluarga korban.
“Dia tidak pantas dengan hanya dihukum seumur hidup. Pantasnya dihukum mati saja,” teriak beberapa orang keluarga korban.
Suasana ruang sidang semakin gaduh usai sidang. Keluarga korban dan puluhan massa berusaha mengejar untuk menghakimi Sofyan Ansori yang akan dibawa polisi keluar dari ruang persidangan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman PN Situbondo.
Massa berhasil dihalau polisi yang bertugas mengamankan persidangan. Bahkan, sempat terjadi aksi dorong antara polisi dan puluhan warga yang berusaha mengejar terdakwa di depan pintu masuk PN Situbondo.
Dalam kericuhan itu, salah seorang keluarga korban pembunuhan, Fatah Yasin mengaku menjadi korban pemukulan oknum polisi. Akibatnya, mantan anggota dewan periode tahun 2004 - 2009 ini, terpaksa harus dirawat di RSUD Abdur Rachem Situbondo.
“Saya ini bukan teroris, kenapa polisi harus main pukul,” kata Fatah Yasin kepada polisi di halaman PN Situbondo. Padahal, katanya, dia justru berusaha meminta massa dan keluarga korban agar tertib dalam mengikuti persidangan.
Sofyan Ansori, warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus dituduh membunuh Suhalis, 38. Vonis majelis hakim yang diketuai I Wayan Merta SH, sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Andi DJ SH. Majelis hakim menilai secara sah dan menyakinkan terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban Suhalis sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.
Humas PN Situbondo, Panji Santoso SH mengatakan, dalam menjatuhkan putusan, tidak melihat hukuman mati sebagai suatu hal yang lebih baik daripada hukuman seumur hidup. “Pemberian putusan, sebenarnya memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memperbaiki diri,” tega Panji Santoso.
Keluarga korban mengaku, mendapat teror dari terdakwa. Selama di dalam penjara, terdakwa selalu menelepon dengan menggunakan ponsel, meneror keluarga korban. “Itu yang perlu dicari tahu, kenapa dia bisa menelepon,” kata HJ Inayah, salah satu keluarga korban, sambil menangis.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Imam Tobroni membantah anggotanya telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang keluarga korban. Menurutnya yang benar, anggotanya hanya berusaha mencegah keluarga korban yang hendak melompat batas di dalam ruang sidang hingga terjatuh.
“Tidak ada pemukulan, tapi kalau menghalangi untuk melompat itu betul,” kata AKBP Imam Tobroni.nst6
Editor : jps