JAKARTA -SURYA- Jane Shalimar harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam dua tahun delapan bulan penjara.
Pasalnya, Jane sudah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang supir mantan suaminya.
“Jane dikenakan Pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas Mohammad Burhanuddin, kuasa hukum Jane, saat ditemui di KejaksaanTinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Merasa ada yang aneh dengan proses hukumnya, wanita yang pernah menikah dengan Vebryanto Indra Kusuma Jahya pada tahun 2004 ini menyiapkan langkah hukum.
“Sekarang sedang disiapkan langkah hukum pembelaan di pengadilan,” tegasnya.
Wanita kelahiran 2 Juni 1980 ini berharap mendapat keadilan dari proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini.
“Kami minta keadilan, proses hukum Jane sangat lama, ” jelasnya lagi.
Omdsmy_Novemy_Leo/Nova
Editor : jps