JAKARTA -SURYA- Spontanitas lewat aksi saling cium yang dilakukan oleh penyanyi Krisdayanti (KD) dengan Raul Lemos, kekasihnya yang asal Timor Leste itu, di hadapan media ternyata berbuntut panjang. Setelah sebelumnya LSM Hajar, Indonesian Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidiumnya, Neta S Pane, mendesak kepolisian untuk mengusut aksi tak senonoh itu.
IPW menganggap, perbuatan KD dan Raul telah melanggar pasal 1, 4, dan 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena telah mempertontonkan aksi ciuman. Atas aksi tersebut, KD-Raul diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. tak hanya itu, khusus Raul, IPW juga meminta kepolisian tidak diskriminatif menangani kasus.
“IPW juga mendesak pemerintah RI segera mendeportasi Raul yang telah melanggar UU RI. Polisi jangan diskrimnatif dan hanya berani memproses kasus Ariel saja,” uajr Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, kepada Tribunnews.com, Jumat (30/7/2010).
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, menegaskan pihaknya siap melakukan penyelidikan atas kasus itu.
“Kami kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. Nanti kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Boy.
Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia pernah melaporkan pasangan artis itu ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana keasusilaan.
olan_gultom/tribunnews
Editor : jps