PAMEKASAN | SURYA Online - Sebanyak 40 dari total 154 perusahaan rokok (PR) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), tidak menerapkan cukai yang ditetapkan pemerintah, karena beberapa alasan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Atok Suharyanto, Selasa (13/7/2010), menjelaskan, ke-40 perusahaan rokok yang tidak bercukai itu kini dalam pembinaan Disperindag.
“Kami masih berupaya agar ke-40 perusahaan rokok tidak bercukai ini segera bercukai. Oleh sebab itu kami bina secara intensif hingga nantinya memiliki cukai,” kata Atok menjelaskan.
Ada beberapa hal yang menyebabkan banyak perusahaan rokok di Pamekasan tidak bercukai, katanya.
Selain karena masih tergolong perusahaan baru, juga akibat dari kenaikan tarif cukai tembakau yang diberlakukan pemerintah.
“Saat ini cukai tembakau 70 persen dari harga pokok penjualan rokok. Sehingga ini menjadi kendala tersendiri bagi perusahaan rokok di Pamekasan,” katanya.
Atok menjelaskan, pembinaan yang dilakukan Disperindag kepada para pengusaha rokok selama ini, antara lain penataan manajemen pemasaran dan Haki (Hak Kekayaan Intelektual).
“Saat ini sudah ada sebanyak 25 perusahaan rokok di Pamekasan yang sudah mendapatkan Haki dari sebanyak 40 perusahaan lainnya mendapat pembinaan,” katanya.
umlah total perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan saat ini berkurang dibandingakan jumlah perusahaan rokok pada tahun 2008. Sebab saat itu jumlah perusahaan rokok di Pamekasan mencapai 275 unit.
Menurut Atok Suharyanto, ke-275 perusahaan itu tergabung dalam tiga organisasi perusahaan rokok, yakni Asosiasi Perusahaan Rokok Lintingan (Aprolip), Gabungan Perusahaan Rokok Madura (Gaperma) dan Himpunan Pengusaha Rokok Pamekasan (Hipropam).
“Namun dari tiga organisasi ini hanya dua yang mendapatkan pembinaan dari Disperindag, yakni Aprolip dan Hipropam,” kata Atok Suharyanto.
Menurut Atok, hal itu karena kedua organisasi tersebut memang hanya ada di Pamekasan, sedangkan Gaperma merupakan gabungan perusahaan di semua kabupaten di Madura.
Kantor Pelayanan Bea Cukai Kalianget yang membawahi empat kabupaten di Madura belum lama ini merealis, total jumlah perusahaan rokok bercukai di Madura sebanyak 180 perusahaan dengan jumlah perusahaan rokok terbanyak di Kabupaten Pamekasan.
Dibaca: 337 kali