Klojen - SURYA- Merasa dirugikan peraturan yang membolehkan rokok kembar Neo Mild ’dimainkan’, PT Karya Tajinan Prima (KTP) akan menyomasi dan mengancam mengadukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang ke Indonesian Corruption Watch (ICW).
”Kalau dua kali somasi kami tak digubris, kami bawa ke pengadilan,” kata Benny Soedjono SH, kuasa hukum PT KTP, Senin (5/7).
Kata Benny, kliennya memprotes KPPBC Malang yang melayani lagi permintaan cukai PT Bintang Pesona Jagat (BPJ) yang juga memproduksi rokok Neo Mild. Padahal, KPPBC belum mencabut SK 2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 itu yang mencabut tarif cukai hasil tembakau BPJ untuk merek Neo Mild Special Edition dan Neo Mild Special Edition (ekspor).
Kata Benny, BPJ sejak 16-18 Juni 2010 membeli lagi pita cukai. Kalau ini terjadi, dia perkirakan negara rugi Rp 60.278.382.000. ”Inilah yang segera kami adukan ke ICW,” jelas Benny.
Hingga kini Benny mengaku belum menerima surat penganuliran SK Kep 2991. ”Seharusnya SK ini dicabut dulu baru pita cukai untuk BPJ dilayani. Kalau belum dianulir, pemesanan cukai Neo Mild BPJ jelas ilegal,” papar Benny. n ekn
Dibaca: 303 kali