Home » Berita Terkini

BG dan Elpiji Suntik Beredar

Harganya Jauh Lebih Murah
SURABAYA - SURYA-
Awas, di tengah maraknya kebakaran akibat tabung elpiji meledak, di masyarakat kini banyak beredar elpiji suntikan (pengisian dengan cara suntik) dan blue gas (BG) oplosan. Pelaku dan penjualnya kini ditahan Satreskrim Polwiltabes Surabaya, Selasa (29/6).

Pelaku bisnis elpiji nakal ini adalah Tan Hok Sun, 41, warga Jl Pecindilan Surabaya. Di rumahnya Tan juga melakukan penyuntikan tabung elpiji isi 3 kilogran atau tabung bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram.

“Ia mengaku baru lima tahun menjalani usaha ilegal dan membahayakan ini,” kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo.

Meski memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai agen elpiji, tetapi Tan telah menyalahgunakan ijin usahanya.

Saat diperiksa Tan memperagakan cara pengisian elpiji dengan bantuan selang dan regulator yang sudah dirancang sedemikian rupa.

Caranya dari tabung kosong yang sudah disiapkan, Tan menyuntik kembali gas dari tabung-tabung kososng yang ada. “Biasanya dari tabung kosong ini masih ada sisa-sisa gas,” katanya.

Selanjutnya dengan menggunakan selang ia memindahkan isi gas tersebut ke tabung lainnya berukuran 12 kilogram atau tabung gas ukuran 50 kg.

“Jika isinya masih kurang tersangka mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram dan isinya disuntikan ke tabung yang nonsubsidi,” papar Kanit Idik IV Tipiter AKP Andi Sinjaya.

Untuk meyakinkan pelanggan, Tan juga menyegel tabung yang telah diisi ulang tersebut dengan segel timah yang sudah disiapkan. Dari rumah Tan petugas juga menyita sebanyak 412 tabung berbagai ukuran yang sudah siap diedarkan.

Berbagai peralatan untuk menyuntik elpiji, seperti 3 kunci inggris, 1 buah kunci pipa, 4 obeng, 3 tang, 3 kunci pas, 2 barometer dan 2 sable tie, ikut disita petugas sebagai barang bukti.

Tan selanjutnya menjual gas tersebut dengan harga normal, yakni Rp 330 ribu untuk 50 kilogram, Rp 73 ribu untuk 12 kilogram dan Rp 13 ribu untuk ukuran 3 kilogram.

Selain mengamankan Tan Hok Sun, petugas dari unit Pidana Ekonomi (Pidek) juga mengamankan pengoplos dan penjual blue gas oplosan.

Kedua tersangka adalah Go Sing Hwat, 45, warga Perum Bumi Citra Fajar Sidoarjo dan Syaiful, 50, pemilik toko di Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, yang menjual gas produksi Go Sing Hwat.

Tersangka Go Sing Hwat menjelaskan, ia memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi itu ke tabung blue gas ukuran 5,5 kilogram. Setelah penuh, tabung blue gas tersebut juga disegel seperti aslinya.

“Setelah siap tabung blue gas tersebut dikirim ke Syaiful untuk dijual di tokonya,” jelas Kanit Pidek AKP Hendri Umar.

Oleh Syaiful, blue gas oplosan itu dijual dengan harga miring dari pasaran, Rp 38.000, padahal di pasaran harga blue gas dengan ukuran yang sama seharga Rp 52.500.

“Ia membeli dari tersangka Go Sing Hwat seharga Rp 35.000, lalu dijual Rp 38.000,” tambah Hendri.

Kecurigaan petugas muncul karena blue gas di tempat Syaiful itu jauh lebih murah dari tempat lain. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata gas yang dijual adalah ilegal alias oplosan.niit

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "