Home » Nasional & Politik

Andi Bantah Untungkan PD

Bawaslu Rekom Dipecat Tak Hormat
JAKARTA - SURYA-
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati membantah telah menguntungkan Partai Demokrat (PD) selama dirinya aktif bekerja di KPU. Kemenangan PD adalah hasil pemilihan umum yang objektif.

“Di mana letak kelebihan saya untuk melakukan hal sebesar itu,” kata Andi Nurpati ketika memberikan klarifikasi dalam sidang Dewan Kehormatan (DK) KPU di Jakarta, Selasa (29/6) sore.

Andi mengatakan hal itu menanggapi uraian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada Tolitoli serta terkait masuknya dia dalam kepengurusan DPP PD dan dugaan beberapa pihak tentang keberpihakannya kepada PD. Menurut Andi, kemenangan PD adalah hasil pemilihan umum yang objektif tanpa diwarnai keberpihakan anggota KPU.

Pada kesempatan itu, Andi menegaskan dirinya lebih suka bekerja di lembaga independen seperti KPU. Namun, kondisi membuatnya tidak bisa menolak tawaran untuk menjadi pengurus DPP PD.

“Saya memahami bahwa saya sudah tidak dikehendaki lagi berada di KPU. Lalu mengapa saya terus memaksa tinggal di KPU,” terang Andi.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan diakhiri tepat pada pukul 18.40 WIB. Andi menjelaskan, sebenarnya anggota KPU yang hengkang ke partai politik bukan cuma dia saja.

“Di KPU provinsi sudah ada anggota KPU yang gabung dengan parpol. Ada juga yang jadi CPNS, tapi tidak terlalu dipermasalahkan,” gugatnya.

Sidang yang dipimpin Ketua DK KPU Jimly Ashiddiqie ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan anggota Bawaslu Wirdyanisngsih. “Sidang akan kita lanjutkan besok pukul 16.00 WIB dan akan dibacakan hasil dari keputusan sidang DK ini,” kata Jimly menutup sidang.

Dua Pelanggaran

Sementara itu, Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini menyebut, ada dua kasus yang diduga melibatkan Andi, antara lain, berkaitan dengan Pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam partai politik sebagai pengurus.

Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei 2010 sebagai respons adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.

Terkait masuknya sebagai pengurus PD, Andi diduga melanggar ketentuan dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU 22/2007 mengatur syarat sebagai anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota partai politik.

“Merekomendasikan pemberhentian saudara Andi Nurpati secara tidak hormat,” kata Hidayat Nur Sardini saat membacakan uraian dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan, Andi Nurpati secara jelas memperlihatkan keberpihakan kepada PD. “Perbuatan tersebut bisa dianggap mementingkan kepentingan pribadi,” katanya.nkcm/dtc/ant

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "