Home » Nasional & Politik

Yusril Terancam Seumur Hidup

JAKARTA -SURYA- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjoe, terancam hukuman seumur hidup.

Mereka adalah tersangka korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dan 12 e Undang-undang Antikorupsi. “Ancaman pidananya dihukum seumur hidup atau 20 tahun,” ujar Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Senin (28/6).

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji merenungkan alasan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Kalau Kejagung punya bukti-bukti Hartono pantas dijadikan tersangka, kenapa tidak dari dahulu,” tanyanya.

Yusril sendiri menganggap kasusnya ini bermuatan politik. “Mula-mula ada yang melaporkan kasus ini ke KPK. Tapi KPK dan BPKP tidak bisa memeriksa karena tidak ada audit identifikasi kerugian dari kasus ini,” ujar Yusril, pekan lalu.

Dalam kasus ini lima orang sudah diproses hukum, yakni Yohanes Woworuntu, Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Perkara ini bermula dari kerjasama Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran badan hukum usaha secara online pada 2002. Sistem ini mewajibkan pendaftar dikenai tarif akses Rp 1.350.000.

Hasil penerapan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini diperkirakan Rp 420 miliar. ntribun/yog

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "