Home » Nasional & Politik

Sidang Masdar, 3 Pejabat Jadi Saksi

Jember - Surya- Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar memasuki agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/6). Jaksa penuntut umum Hari Wibowo SH dan Adek Sri SH menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito, mantan Kabag Keuangan Jember Munari dan mantan Kasubag Keuangan Jember Tita Fajar Ariyatiningsih.

Majelis hakim meminta keterangan mereka seputar prosedur pencairan anggaran dana bantuan hukum senilai Rp 439 juta, pada saat terdakwa menjabat sebagai penjabat Bupati Jember tahun 2005. Salah satu anggota majelis hakim R Hendral menanyakan pencairan anggaran yang dinilai janggal, karena dana Rp 100 juta dicairkan untuk bantuan hukum pada tanggal 30 Januari 2005. Padahal seluruh prosedur pencairan anggaran di APBD harus tutup buku pada 31 Desember dan APBD 2006 belum disahkan.

Djoewito kepada majelis hakim mengatakan, prosedur pencairan anggaran untuk dana bantuan hukum sudah benar yakni melalui usulan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Bagian Hukum Jember secara bertahap. Pada APBD tahun 2005 tercatat dana bantuan hukum di pos Bagian Hukum Jember Rp 350 juta, kemudian pada perubahan APBD 2005 ada penambahan dana bantuan hukum senilai Rp 700 juta.

Sesuai dengan ketentuan, kata Djoewito, dana bantuan hukum tersebut digunakan untuk membantu kasus hukum yang menimpa pejabat pemkab dan DPRD Jember, termasuk kasus hukum yang menimpa pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009. “Saya tidak tahu kasus hukum apa yang menjerat pimpinan DPRD Jember pada tahun 2005,” kata Djoewito.

Tim kuasa hukum terdakwa, Achmad Cholily berkilah, pencairan anggaran bantuan hukum tersebut dilaksanakan pada masa Bupati MZA Djalal, bukan pada saat kliennya menjabat sebagai penjabat Bupati Jember. “Dia tidak pernah mencairkan atu menyetujui pencairan uang itu,” kata Achmad Cholily. nuni

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "