KEDIRI -SURYA- Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak membuat Roni Irwanto, 33, jera untuk menggeluti bisnis narkoba. Buktinya, bujangan asal Jl Cendana, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ini, kembali ditangkap polisi karena terbukti memakai sekaligus mengedarkan sabu-sabu. Dari tangannya, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,22 gram yang hendak dijual ke salah satu pembelinya. Sekarang, kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas Reskoba Polres Kediri.
Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Totok Budihartono mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. “Setelah menerima laporan, kami kembangkan, dan pelaku berhasil kami tangkap,” terang Totok, Senin (28/6). Totok menjelaskan, Roni ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada salah satu pembeli.
Ditanyai terpisah, Roni Irwanto mengaku sudah lama menggeluti bisnis narkoba. Pada September 2009, dia ditangkap karena kasus narkoba, dan divonis hukuman 10 bulan penjara. Dia baru keluar 22 Juni 2010. Seminggu menghirup udara bebas, dia kembali mengulangi perbuatannya yang mengantarkan laki-laki yang bekerja sebagai penjaga tempat main biliar itu ke balik jeruji besi. nst34
Editor : jps