Home » Berita Terkini

Satpol PP vs Staf PN+Polisi

Pemkot Siap Hadang Eksekusi Kebun Bibit
SURABAYA - SURYA-
Pemkot Surabaya akan mempertahankan Kebun Bibit habis-habisan. Aparat Satpol PP akan dikerahkan untuk menghadang penyerahan ruang terbuka hijau (RTH) itu kepada PT SIP hari ini, Selasa (29/6).
Plt Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya Arief Boediarto menyatakan, pihaknya akan mengerahkan dua regu Satpol PP untuk berjaga di sekeliling Kebun Bibit (Taman Flora). Begitu juru sita PN yang di-back up aparat Polwiltabes tiba, pihak Bagian Hukum Pemkot akan menghadang. Akan terjadi debat sengit seputar pihak yang berhak mengelola hutan kota itu.

Dari perdebatan ini akan ada dua solusi, eksekusi dilanjut atau batal. Kalau dilanjut, PT Surya Inti Permata (SIP) kemungkinan tidak bisa langsung menduduki, karena aparat Satpol PP akan mengamankan aset pemkot. “Aset-aset seperti burung, rusa, dan macam-macam akan kami amankan dulu,” terang Arief, Senin (28/6).

Asisten I Sekkota Hadi Siswanto telah menginstruksikan kepada UPTD Kebun Bibit untuk tetap beroperasi seperti biasa. Tak ada satu pun karyawan yang ditarik. Hadi tetap meminta eksekusi dibatalkan. Sebagai kompensasi, pemkot menawarkan kepada PT SIP uang Rp 160 juta yang sudah diserahkan PT SIP ke pemkot pada 1997. Alasannya, ini bukan retribusi, melainkan kompensasi, karenanya bisa dikembalikan. Selama ini, katanya, pemkot juga tak pernah mengeluarkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) Kebun Bibit kepada PT SIP. “Kami akan menyerahkan uang itu, ” kata Hadi.

Kabag Hukum Suharto Wardoyo menyatakan, sesuai dengan Perda 7/2002 tentang RTH, PT SIP tak punya izin mengelola. “Kalau besok mereka mengosongkan Kebun Bibit, ya kami akan kosongkan balik sesuai perda itu,” tuturnya.

Kuasa hukum PT SIP Muara Harianja meminta eksekusi berjalan sesuai jadwal. Ia meminta pemkot memenuhi amar putusan pengadilan. Tawaran pengembalian uang sewa Rp 160 juta, kata Muara, tak relevan. “Mulai 2010 hingga 2030 Kebun Bibit dalam pengelolaan kami,” katanya. Soal apakah nanti Kebun Bibit tetap menjadi RTH, Muara menyatakan yang berhak menjawab adalah PT SIP.

Humas PN Surabaya Ade Komarudin menjelaskan, dalam eksekusi pihaknya akan di-back up aparat Polwiltabes. Ada empat juru sita yang diturunkan. “Kami melihat proses eksekusi tak sulit, karena pindah manajemen saja, dari Pemkot Surabaya ke PT SIP,” tandasnya. Meski begitu, pihaknya juga tak menutup mata terhadap kemungkinan demo.

Juru sita PN Rupono menambahkan, pihaknya akan memberikan kesempatan pada pemohon dan termohon untuk menyampaikan keberatan terkait surat eksekusi itu. “Jika tak ada keberatan, maka eksekusi berlanjut,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya demo selama proses eksekusi, Supono menyatakan, kalau intensitas demo membesar, proses eksekusi ini akan ditangguhkan dulu, hingga kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT SIP Lilik Jaliyah mengatakan, dalam eksekusi nanti segenap jajaran manajemen akan hadir. Usai eksekusi, pihaknya tetap berkomitmen mempertahankan Kebun Bibit sebagai RTH dan paru-paru kota. “Kalau itu, akan tetap kami pertahankan,” pungkasnya. nuus/sda

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "