Gresik - Surya- Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan digelar coblosan ulang di sembilan kecamatan dengan batas waktu 60 hari setelah keputusan dibacakan, Kamis (24/6) lalu, KPU Gresik langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat pleno. Dalam rapat tersebut, untuk sementara dihasilkan tiga pilihan tanggal pelaksanaan coblosan ulang, yakni 25 Juli, 1 Agustus, atau 8 Agustus 2010.
M Faizin, anggota KPU Gresik mengatakan, ketiga opsi itu sifatnya hanya sementara. “Memang belum final, tapi tiga tanggal itu akan kami jadikan acuan untuk penetapan,” ujarnya.
Rencananya, ketiga tanggal itu akan dibawa dalam rapat pleno hari ini. Hasil rapat tersebut, kemudian dikirim ke KPU Jatim dan KPU pusat untuk mendapat payung hukum pelaksanaan coblosan ulang.
Sementara itu, Ketua Panwas Gresik Mohammad Toha mengatakan, money politics terjadi karena harapan masyarakat sendiri. “Sebenarnya money politics terjadi akibat masyarakat sendiri yang meminta. Kami berharap coblos ulang ini jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
Agar tak terjadi money politics, imbuh Toha, pihaknya akan mengumpulkan panwascam sembilan kecamatan untuk memberikan pengarahan.
“Panwascam tersebut, akan kita beri semangat agar mereka bekerja keras untuk menangkap dan memproses jika terjadi money politics,” tandasnya
Toha mengelak bahwa diulangnya pencoblosan itu dianggap kesalahan Panwas. Sebab, selama ini pihaknya sudah banyak memproses pelanggaran pilkada hingga sampai ke pengadilan.nsan
Editor : jps