SURABAYA -SURYA - Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya gagal menyita Taman Flora Surabaya atau Kebun Bibit Bratang, Selasa (29/6/2010). Juru sita hanya membacakan amar kasasi yang menyatakan lahan seluas 4,5 hektar itu akan diserahkan ke PT Surya Inti Permata.
Pembacaan amar kasasi itu dilakukan dihadapan ratusan petugas kebersihan yang sehari-hari bertugas di sekitar Kebun Bibit. Para petugas kebersihan itu menentang eksekusi lahan untuk diserahkan ke swasta.
Setelah membacakan amar kasasi, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya pergi dari Kebun Bibit. Ratusan petugas kebersihan dan juga massa dari berbagai kelompok meneriaki juru sita yang dikawal polisi itu.
Kebun bibit akan diserahkan ke PT Surya Inti Permata (SIP) menyusul kemenangan SIP dalam gugatan terhadap Pemerintah Kota Surabaya atas hak kelola kebun bibit. PT SIP dinyatakan berhak mendapat hak kelola atas lahan itu setelah membuat perjanjian dengan Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1998.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanian Surabaya Hidayat Syah mengatakan, perjanjian itu tidak menyebut berapa lama PT SIP berhak mengelola. Waktu pengelolaan ditetapkan dalam izin pemanfaatan tanah (IPT). “Sampai sekarang, belum ada IPT untuk SIP,” ujarnya.
mbonk/Kris R Mada/kcm
Editor : jps