Home » Malang Raya

Dindik Nunggak Bayar Mebel

Sudah 4 Tahun Perajin Sambat
KEPANJEN - SURYA-
Perajin mebeler Supateno dan M Muhajir asal Kabupaten Malang mencari keadilan. Pembangunan sarana perpustakaan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang dikerjakannya empat tahun lalu belum dibayar.

Nilai pengadaan ini, waktu itu Rp 49,7 juta untuk proyek tahun anggaran 2006. Supateno yang juga ketua UMKM Mebeler Desa Arjowilangun mengaku mengerjakan pengadaan lemari perpustakaan dan kereta buku untuk sejumlah SD unggulan di Kabupaten Malang.

“Saya mengerjakan mebeler itu ada berdasar SPK (Surat Perjanjian Kontrak) No 420/2153/421.102/2006 tanggal 10 Agustus 2006 senilai Rp 49,7 juta,” tutur Supateno kepada Surya, akhir pekan lalu.

Saat dilakukan PL (penunjukan langsung) proyek tersebut disertai surat perjanjian antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang (sekarang Dinas Pendidikan/Dindik) dengan CV miliknya, Mulya Jaya untuk melaksanakan pemeliharaan sarana perpustakaan SD unggulan.

“Saat pengerjaan itu, Kadis P dan K-nya adalah Bambang Sugeng,” terang Supateno. Setelah ada surat perjanjian itu, ia mengerjakan pembuatan lemari dan kereta buku.

Namun, begitu proyek itu selesai dikerjakan September 2006, ia kesulitan menagih. Apalagi, kepala Dindik sudah berganti yaitu Suwandi.

“Barangnya sudah langsung saya kirim ke sekolah yang dituju dan disertai tanda tangan kepala sekolah yang menerimanya,” ceritanya.

Supateno mengerjakan almari dan kereta buku sebanyak 14 set dan buku Ensiklopedi “Aku Ingin Tahu Mengapa” sebanyak tujuh set. Barang itu didistribusikan di SDN Sumbermanjing Kulon 1, SDN Krebet Bululawang, SDN Turen 2, SDN Kepanjen 4, SDN Girimoyo 1 Karangploso dan SDN Tumpang 2. Tiap SDN mendapat dua set lemari perpustakaan dan kereta buku. Sedang buku eksiklopedi diberikan satu set di tiap sekolah.

Kasus serupa juga dialami Mochamad Muhajir dari CV Elmain Jaya yang melaksanakan pengadaan tujuh unit komputer SD unggulan berdasarkan SPK No 420/1024/421.102/2006 pada 2 Oktober 2006 senilai Rp 48,8 juta. Namun hingga kini juga belum terbayarkan oleh Dindik Kabupaten Malang. Dua kasus ini ditangani oleh Azhar Pasaribu sebagai kuasa hukum mereka.

Karena sudah terlambat membayar hingga empat tahun, pihaknya mengajukan kerugian dua kliennya total Rp 600 juta.

“Dindik sudah wanprestasi dengan tidak membayar selama empat tahun,” ungkapnya.

Terpisah, ketika dihubungi Surya, Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwandi, mengatakan, pada prinsipnya ia siap membantu Supateno dan Muhajir untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan data-data terkait pengadaan mebeler perpustakaan itu. Termasuk juga menanyai pegawai yang saat itu terlibat dalam realisasi proyek di tahun 2006 itu dan mengecek penggunaan mebeler itu di lapangan.

“Kejadian itu, saat saya belum memimpin. Saya akan membantu menyelesaikan mengacu peraturan yang ada,” ujarnya.nvie

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "