2 Neo Mild Dibiarkan Beredar
KLOJEN - SURYA- meski bisa memicu penjiplakan merek, Bea Cukai (BC) membiarkan dua merek rokok Neo Mild berperang di pasar dengan mencabut keputusannya yang memintahkan PT Bintang Pesona Jagat (BPJ) menarik Neo Mild-nya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Parjiya, membenarkan, pihaknya telah menganulir keputusannya SK Kep 2991/ WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 4 Juni 2010 yaitu mencabut penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk PT Bintang Pesona Jagat (BPJ) dengan merek Neo Mild Special Edition dan Neo Mild Special Edition (khusus ekspor). Itu dilakukan setelah keputusan KPPBC dievaluasi bosnya di Jakarta.
Berdasarkan evaluasi di pusat, antara Neo Mild yang diproduksi PT Karya Tajinan Prima (KTP) dengan Neo Mild yang diproduksi BPJ tak identik. ”Karena itu, kedua merek itu diminta untuk berjalan bersama-sama,” kata Parjiya ketika ditemui Surya di Kantor KPPBC Jl Surabaya, Kamis (17/6).
Dengan keluarnya keputusan baru dari Dirjen Bea Cukai, SK KPPBC yang mencabut Neo Mild BPJ dianulir sejak Rabu (16/6). Bahkan, sejak Kamis (17/6) KPPBC telah melayani kembali pita cukai untuk Neo Mild BPJ. Dengan begitu, BPJ yang juga anak perusahaan PT Bentoel International Investama Prima Tbk ini sudah dapat kembali memproduksi Neo Mild.
Diungkapkan Parjiya, sebelum muncul permasalahan, kedua merek itu bisa berjalan beriringan. Parjiya juga mengaku kedua merek itu mempunyai kesamaan nama. Itu terjadi bukan karena kesalahan sistem komputer, tetapi dalam pengambilan keputusan secara manual yang didasarkan pada persepsi bahwa tampilan Neo Mild KTP dan Neo Mild BPJ berbeda.
Menurut Parjiya, kehadiran Neo Mild BPJ dengan reklame yang gencar sebenarnya juga mendongkrak penerimaan cukai Neo Mild KTP. Sejak Januari 2010 hingga 17 Juni ini, penerimaan cukai Neo Mild BPJ mencapai Rp 210 miliar, sedang Neo Mild KTP meningkat menjadi sekitar Rp 10 miliar. ”Sebelumnya penerimaan cukai Neo Mild KTP tak sebesar itu,” papar Parjiya.
Terkait masalah dualisme merek Neo Mild ini, Parjiya mempersilakan pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan. ”Silakan saja menggugat, kami siap. Apa pun keputusan pengadilan nanti kami siap menjalankan,” kata Parjiya.
Parjiya mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak dengan mediator KPPBC sejak Maret 2010. Namun, hingga kini untuk penyelesaian business to business belum tercapai kesepakatan. “Pihak BPJ tampaknya masih keberatan dengan penawaran dari KTP,” ungkap Parjiya meski mengaku tidak mengetahui nilai yang ditawarkan KTP.
Keputusan KPPBC ini menguntungkan BPJ yang merupakan anak usaha PT Bentoel International Investama yang lebih belakangan mengajukan merek Neo Mild.
Sebelumnya diberitakan, Benny Soedjono, kuasa hukum PT KTP mengungkapkan Neo Mild produksi KTP telah mendapat keputusan dari KPPBC Malang pada 14 Januari 2008 dengan SK No 216/ WBC.11/KPP.01/2008. “Dengan adanya keputusan itu, KTP sudah bisa memproduksi rokok merek Neo Mild secara sah menurut hukum,” kata Benny Soedjono, Rabu (16/6).
Sedang, BPJ baru memproduksi merek Neo Mild pada 30 Maret 2009. Pengambilan nama Neo Mild itu pun BPJ tak meminta izin KTP. Setelah BPJ memproduksi merek Neo Mild, baru KPPBC memberi tahu kepada KTP bahwa telah terjadi kesalahan. Pemberitahuan itu disampaikan Parjiya ke KTP secara lisan.n ekn
Dibaca: 1622 kali
H sutikno
ijin sudah di cabut kok dihidupkan lagi ……. Binngung ya pak …….
sukarto.m
huiiik….. ekornya bakal panjang tuh….
krisna
Bosss rokok Neo Mild yg asli yg mana sih boss ?
gatot
cabut lagi deh pak , itu baru betul .
r.steven
2kali melakukan kesahan yg sama. bagaimana nih……….
haryanto kusumo
kewenangan ada di kppbc mlg, tapi bila kppbc mlg ingin error ini dianggap benar yaaa gak tau lagi.
handoko
di kasus ini ada ketidak adilan.
cahyo k
mentang 2 nih yeee
sudarmadjie
awl pemberian skep H J E neO mild pt bpj sdh menyalahi peraturan bea cukai sendiri. karena ada kesamaan nama.
SUGENG
WAHHHH, kalau saya sih kagak percaya pengambilan keputusanpenetapan merk & HJE dilakukan scr manual. sy juga pernah ngajuin permohonan penentapan HJE . disitu merk yg akan didaftarkan di cek lewaat computer . bila ada kesamaan nama lalu di tolak.
Didik kumala
awal yg keliru / salah, terus dilanjut……… akhirnya kesasarnya semakin jauh, ….. mbulet2…… ruwet……. ngawur…….. sak enak e dewe……. salah dadi bener, bener dadi salah…….. njiret gulune dewe…..
Raymond EP
Wah kalau Parjiya berani menantang ke Pengadilan, berarti Parjiya yakin kebijakan menganulir keputusan SK Kep 2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010, sudah benar secara hukum. Apa ini bentuk reformasi di KPPBC Malang ? Kalau BPJ sudah melakukan somasi terhadap KTP itu berarti BPJ tidak mau ada dua merk beredar bersama, BPJ juga tidak salah melakukan somasi, itu haknya dan dia juga merasa benar secara hukum, tetapi KPPBC dalam menyikapi permasalahan ini harus bertindak adil dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku, bukan malah melegalkan yang ilegal dengan berbagi dalih. Kalau tatanan sudah seperti ini bangsa kita tidak akan pernah makmur dan menjadi bangsa besar, apalagi modal asing selalu dimenangkan sekalipun itu dianggap melanggar hukum ? Kita harus ingat pepatah “Nira setitik rusak susu sebelanga”, citra KPPBC Malang akan hancur dengan kebijakan menganulir keputusan SK Kep 2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010, tertanggal 4 Juli 2010, dan melegalkan dua merk “NEO Mild” yang sama berjalan bersama.
iwan sugiarsa
RUNYAMMM……….. Bakal banyak merek rokok yg kembar !!!
faried
sebelum ada mutasi jabatan, kasus neo di selesaikan dulu.
Sitorus
tidak benar ada 2merk rokok yang sama , dan kedua duanya di legalkan. salah satu harus di cabut. Saya berharap yg berwenang , berkompeten segera menangani kasus ini.
sukirno
kppbc malang salah kaprah.Terkesan memaksakan kehendak. kehendak itu dari mana ?????????
Hadi Eko Putra.
mohon bapak 2 KPK turun tangan. di kasus ini ada yg gak beres.
rahardja
saya mendukung neo pt ktp. karena pt ktp yg pertama memakai merk neo.
Dadang
Sebaiknya bpk parjiya mencabut aja ijin prod neo bpj , dari pada nanti di cabut oleh instansi laen , ntar maluuu dooong.
GEORGE AMBALA
Bpk parjiya kan seorang kepala kantor kppbc mlg, di awal dia memutuskan skep penetapan hje neo pt bpj , tentunya sudah dipikir . lalu dia mencabut skep nya itu,….itupun tentu juga sudah dipikirkan. …… lalu pencabutan itu di anulir sendiri,……. dan tentunya inipun juga sudah di pikir oleh bpk parjiya. lalu aku mikir2…… : jangan2 bpk parjiya plin plan.
Hary
kalau keputusan parjiya menguntungkan salah satu pihak, itu namanya tidak adil. Keputusan dibuat berdasarkan KEBENARAN dong.
Paul
Bpk Parjiya salah, tapi NGEYELLLLL….
Slamet
imbas dari keputusan menganulir sk 2991 akan berdampak negatif terhadap perindustrian rokok di indonesia, khususnya malang. karena akan banyak nama nama rokok yg kembar, dan ini tidak mungkin dihindari , krn kppbc yg melegalkan.
Heri
parjiya mengaku ke2 neo mild tsb mempunyai kesamaan nama, tapi dialinia yg lain parjiya mengatakan tidak identik , jadi kalau nama sama, tapi tidak identik boleh dan diberi ijin ya pak…… ? ( heee ……heeee….heee…… sudah kehabisan alasan ‘kalik ! )
Doni
Lho… kok dimediatori segala pak ? apa kepentingan bpk memediatori ke 2 neo itu ? dalam hal ini , kalau bpk parjiya BISA bersikap tegas, membela yg BENAR, tentunya masalah tuntas .
Tina.
pak….. yg dimaksud boss nya pak parjiya itu siapa ya pak … bikin malu lho pak…..
Suntoro
Betul, ini masalah besar yg belum ter ekpose secara luas, atau skala nasional. saya usul ke surya bgmn kalau kasus ini di angkat untuk bisa menjadi skala nasional. sebab dilihat dari sisi bobot hukum, atau rupiah yg menurut tafsiran saya puluhan sampai ratusan milyar sdh bisa menjadi berita yg menggemparkan.
R Tampubolon
Alasan apakh yg membuat kppbc mlg - pusat berani melawan aturannya sendiri ? Tentunya ada sesuatu !!
Chie Chie
Mana mungkin 1nama merk rokok , diproduksi oleh pabrik yang berbeda, di minta berjalan bersama . ? contoh soal : sy buat rokok merk jarum. apakah jarum setuju berjalan bersama merk rokok jarum saya ? saya menghimbau kepd bpk kepala kppbc mlg, agar segera menyelesaikan masalah ini. CABUT IJIN PENETAPAN HJE SALAH SATU PERUSAHAAN., dgn pertimbangan hukum yg ada.
B Arie .T
jelas keputusan parjiya menguntungkan bpj yang notabene memproduksi neo mild belakangan.( menjiplak neo pt ktp ) . Dalam hal ini pt KTP jelas2 dirugikan. sy jg simpati kepada pt KTP. Hrp parjiya segera mencabut kembali skep penetapan hje neo nya pt bpj.
Mochtar
‘ gimanasih parjiya itu, kileru kok malah nantang ke pengadilan ? sekarang jaman nya reformasi . reformasi hukum sdg ditegakkan oleh pem. SBY. sy hrp parjiya S A D A R.
Kusnadi
Parjiya mengakui ada PERSAMAAN NAMA , tetapi TAMPILAN berbeda. jadi sy berpendapat : KITA DIPERBOLEHKAN MEMBUAT MERK MERK ROKOK YANG LAIN , YANG SAMA NAMANYA DG ROKOK YG LAIN, ASAL TAMPILAN NYA BEDA.. BEGITU KAN PAK ??
Reqi bernadus
meski bisa memicu penjiplakan merk …………. dst , ……. ini berbahaya, bisa saja setiap orang membuat merk rokok yg sdh punya nama, dan ini merugikan pemilik merk yg terdahulu. Mohon yg berwenang menertipkan. tq.
Hasyim.
keputusan bpk parjiya yang menghendaki ada 2 neo mild berjalan beriringan adalah TIDAK TEPAT. Coba dipikir kan dampaknya , .lagi pula apakah diperundangan /peraturan bea cukai yg bpk pimpin diperbolehkan? Harap di koreksi lagi.
TAUFIK
BOSS…. P A R J I Y A ITU LULUSAN MANA SIH BOSS…..?
Gemblung Ssmita.
Neo pt bpj tidak identik dg neo pt ktp. karena yg satu warna merah dan satunya warna putih. Parjiya benar itu tidak identik.
W Ling Loeng
betoel tuh… itu tidak identik …. yg satu hurupnya pake hurup kecil dan yg satunya pake hurup besar. jadi itu beda . betoel apa nggak bos?
Sikentir waluyo.
iya memang beda ……. yg neo pt ktp putih bandrolnya rp6050. kalo yg neo merah neo bpj rp 6000. jadi tidak identik.
ZulGiblik Prasetyo
Saran dari pusat untuk jalan bersama sama sudah saangat aangat teapat.
O on permanaen.
skep penetapan hje neo pt bpj harus di cabut. karena ada kesamaan nama.
Bekho Wijaya
kebijakan / keputusan yg salah , tetapi dipertahankan, bahkan di bela , menurut pendapat sy ada dugaan SUAP.
ALDO WIBOWO.
Demi tegaknya peraturan dan perundangan, sy SETUJU neo pt bpj di cabut ijin penetapan hje nya. tq.
Wongso .
Memang betoel, Neo pt bpj harus di cabut ijin produksinya. Itu baru betul.
OENTUNG PRIBADI
k e p a s t i a n h u k u m untuk berusaha di pertanyakan , sekaligus di ragukan.
OENTUNG PRIBADI
nama / merk nya sama. yaitu NEO. bagaimana ini dibilang tidak identik ?.
WINOTO
KALAU MEMANG DIPERBOLEHKAN MERK KEMBAR, HARAP DISOSIALISASIKAN KEPABRIKAN MELALUI PERUNDANG UNDANGAN ATAU PERATURAN .
KUSUMA
SARAN YG KELIRU KALAU ADA 2 MERK ROKOK KEMBAR TAPI BEDA DISIGN DIHMINTA JALAN BERSAMA SAMA. KPPBC MALANG KAN PUNYA PERATURAN. DILIHAT DI PERATURAN ITU KAN JELAS MERK ROKOK PRODUKSI PABRIKAN MANA YG HARUS DI CABUT. SEMOGA USULAN SY MEMBERI WAWASAN UNTK MENGAMBIL KEPUTUSAN YG TEPAT.
OENTUNG PRIBADI
HARAP DI URAIKAN DIMANA LETAK KE TIDAK IDENTIKANNYA. KALO TIDAK IDENTIK MENGAPA SAMPAI ADA SOMASI THDP PT KTP ??
DJOKO PRASETYO
Pada alinea ke 5 berita ini yg ber bunyi : Di ungkapkan Parjiya , sebelum muncul ………… , itu terjadi bukan karena KESALAHAN SYSTEM, tetapi dlm pengambilan keputusan scr manual……… - Disini sudah secara tegas bahwa kesalahan itu SUDAH DI AKUI oleh Parjiya.lha. Lhakok malah nantang ke pengadilan ??
SUMITRO WARDOYO.
Jelas neo pt bpj harus di cabut ijin produksinya , karena menjiplak neo milik pt ktp. Selamat untuk pt ktp, sukses slalu………………………………………..
Mamiek Mursito
Bos , neo nya bentoel kapan di cabut lagi ijin nya ?
SUDARMO
Sebaiknya kppbc malang mencabut kembali ijin prod neo pt bpj. karena sdh ada yg memakai terlebih dulu di kppbc.
JAROT
Neo pt bpj harus dicabut penetapan tarif hje nya . karena nama neo sdh ada yg memakai terlebih dulu.
JAROT
Diberita diatas , parjiya sdh mengakui ada kesamaan nama. Seharusnya seorang parjiya sdh mengetahui apa arti kalimat tsb.
JAROT
sy usul nama kantor Pengawasan dan Pelayanan …………. diganti saja menjadi Kantor Pelayanan…………….. saja.
Bagong Waskito
bos…… kira kira brp rupiah kerugian yg diderita oleh pihak yg dirugikan oleh keputusan tsb diatas ?
goblok
ada kesamaan nama , itu namanya identik.
Prastyo
neO bentoel sudah tidak produksi ?????