BC Tantang ke Pengadilan

2 Neo Mild Dibiarkan Beredar
KLOJEN - SURYA-
meski bisa memicu penjiplakan merek, Bea Cukai (BC) membiarkan dua merek rokok Neo Mild berperang di pasar dengan mencabut keputusannya yang memintahkan PT Bintang Pesona Jagat (BPJ) menarik Neo Mild-nya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Parjiya, membenarkan, pihaknya telah menganulir keputusannya SK Kep 2991/ WBC.11/KPP.MC.01/2010 tertanggal 4 Juni 2010 yaitu mencabut penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk PT Bintang Pesona Jagat (BPJ) dengan merek Neo Mild Special Edition dan Neo Mild Special Edition (khusus ekspor). Itu dilakukan setelah keputusan KPPBC dievaluasi bosnya di Jakarta.

Berdasarkan evaluasi di pusat, antara Neo Mild yang diproduksi PT Karya Tajinan Prima (KTP) dengan Neo Mild yang diproduksi BPJ tak identik. ”Karena itu, kedua merek itu diminta untuk berjalan bersama-sama,” kata Parjiya ketika ditemui Surya di Kantor KPPBC Jl Surabaya, Kamis (17/6).

Dengan keluarnya keputusan baru dari Dirjen Bea Cukai, SK KPPBC yang mencabut Neo Mild BPJ dianulir sejak Rabu (16/6). Bahkan, sejak Kamis (17/6) KPPBC telah melayani kembali pita cukai untuk Neo Mild BPJ. Dengan begitu, BPJ yang juga anak perusahaan PT Bentoel International Investama Prima Tbk ini sudah dapat kembali memproduksi Neo Mild.

Diungkapkan Parjiya, sebelum muncul permasalahan, kedua merek itu bisa berjalan beriringan. Parjiya juga mengaku kedua merek itu mempunyai kesamaan nama. Itu terjadi bukan karena kesalahan sistem komputer, tetapi dalam pengambilan keputusan secara manual yang didasarkan pada persepsi bahwa tampilan Neo Mild KTP dan Neo Mild BPJ berbeda.

Menurut Parjiya, kehadiran Neo Mild BPJ dengan reklame yang gencar sebenarnya juga mendongkrak penerimaan cukai Neo Mild KTP. Sejak Januari 2010 hingga 17 Juni ini, penerimaan cukai Neo Mild BPJ mencapai Rp 210 miliar, sedang Neo Mild KTP meningkat menjadi sekitar Rp 10 miliar. ”Sebelumnya penerimaan cukai Neo Mild KTP tak sebesar itu,” papar Parjiya.

Terkait masalah dualisme merek Neo Mild ini, Parjiya mempersilakan pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan. ”Silakan saja menggugat, kami siap. Apa pun keputusan pengadilan nanti kami siap menjalankan,” kata Parjiya.

Parjiya mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak dengan mediator KPPBC sejak Maret 2010. Namun, hingga kini untuk penyelesaian business to business belum tercapai kesepakatan. “Pihak BPJ tampaknya masih keberatan dengan penawaran dari KTP,” ungkap Parjiya meski mengaku tidak mengetahui nilai yang ditawarkan KTP.

Keputusan KPPBC ini menguntungkan BPJ yang merupakan anak usaha PT Bentoel International Investama yang lebih belakangan mengajukan merek Neo Mild.

Sebelumnya diberitakan, Benny Soedjono, kuasa hukum PT KTP mengungkapkan Neo Mild produksi KTP telah mendapat keputusan dari KPPBC Malang pada 14 Januari 2008 dengan SK No 216/ WBC.11/KPP.01/2008. “Dengan adanya keputusan itu, KTP sudah bisa memproduksi rokok merek Neo Mild secara sah menurut hukum,” kata Benny Soedjono, Rabu (16/6).

Sedang, BPJ baru memproduksi merek Neo Mild pada 30 Maret 2009. Pengambilan nama Neo Mild itu pun BPJ tak meminta izin KTP. Setelah BPJ memproduksi merek Neo Mild, baru KPPBC memberi tahu kepada KTP bahwa telah terjadi kesalahan. Pemberitahuan itu disampaikan Parjiya ke KTP secara lisan.n ekn

Dibaca: 1622 kali

  • Editor : jps

Komentar anda

  1. H sutikno Senin, 28 Juni 2010 - 07:44:10

    ijin sudah di cabut kok dihidupkan lagi ……. Binngung ya pak …….

  2. sukarto.m Rabu, 30 Juni 2010 - 20:17:19

    huiiik….. ekornya bakal panjang tuh….

  3. krisna Kamis, 1 Juli 2010 - 07:52:55

    Bosss rokok Neo Mild yg asli yg mana sih boss ?

  4. gatot Kamis, 1 Juli 2010 - 17:21:17

    cabut lagi deh pak , itu baru betul .

  5. r.steven Jumat, 2 Juli 2010 - 19:26:50

    2kali melakukan kesahan yg sama. bagaimana nih……….

  6. haryanto kusumo Minggu, 4 Juli 2010 - 16:49:01

    kewenangan ada di kppbc mlg, tapi bila kppbc mlg ingin error ini dianggap benar yaaa gak tau lagi.

  7. handoko Minggu, 4 Juli 2010 - 20:36:46

    di kasus ini ada ketidak adilan.

  8. cahyo k Senin, 5 Juli 2010 - 18:26:04

    mentang 2 nih yeee

  9. sudarmadjie Selasa, 6 Juli 2010 - 07:39:31

    awl pemberian skep H J E neO mild pt bpj sdh menyalahi peraturan bea cukai sendiri. karena ada kesamaan nama.

  10. SUGENG Selasa, 6 Juli 2010 - 18:26:10

    WAHHHH, kalau saya sih kagak percaya pengambilan keputusanpenetapan merk & HJE dilakukan scr manual. sy juga pernah ngajuin permohonan penentapan HJE . disitu merk yg akan didaftarkan di cek lewaat computer . bila ada kesamaan nama lalu di tolak.

  11. Didik kumala Rabu, 7 Juli 2010 - 08:33:13

    awal yg keliru / salah, terus dilanjut……… akhirnya kesasarnya semakin jauh, ….. mbulet2…… ruwet……. ngawur…….. sak enak e dewe……. salah dadi bener, bener dadi salah…….. njiret gulune dewe…..

  12. Raymond EP Rabu, 7 Juli 2010 - 11:36:26

    Wah kalau Parjiya berani menantang ke Pengadilan, berarti Parjiya yakin kebijakan menganulir keputusan SK Kep 2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010, sudah benar secara hukum. Apa ini bentuk reformasi di KPPBC Malang ? Kalau BPJ sudah melakukan somasi terhadap KTP itu berarti BPJ tidak mau ada dua merk beredar bersama, BPJ juga tidak salah melakukan somasi, itu haknya dan dia juga merasa benar secara hukum, tetapi KPPBC dalam menyikapi permasalahan ini harus bertindak adil dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku, bukan malah melegalkan yang ilegal dengan berbagi dalih. Kalau tatanan sudah seperti ini bangsa kita tidak akan pernah makmur dan menjadi bangsa besar, apalagi modal asing selalu dimenangkan sekalipun itu dianggap melanggar hukum ? Kita harus ingat pepatah “Nira setitik rusak susu sebelanga”, citra KPPBC Malang akan hancur dengan kebijakan menganulir keputusan SK Kep 2991/WBC.11/KPP.MC.01/2010, tertanggal 4 Juli 2010, dan melegalkan dua merk “NEO Mild” yang sama berjalan bersama.

  13. iwan sugiarsa Rabu, 7 Juli 2010 - 17:45:24

    RUNYAMMM……….. Bakal banyak merek rokok yg kembar !!!

  14. faried Rabu, 7 Juli 2010 - 18:46:56

    sebelum ada mutasi jabatan, kasus neo di selesaikan dulu.

  15. Sitorus Jumat, 9 Juli 2010 - 03:19:13

    tidak benar ada 2merk rokok yang sama , dan kedua duanya di legalkan. salah satu harus di cabut. Saya berharap yg berwenang , berkompeten segera menangani kasus ini.

  16. sukirno Jumat, 9 Juli 2010 - 08:06:44

    kppbc malang salah kaprah.Terkesan memaksakan kehendak. kehendak itu dari mana ?????????

  17. Hadi Eko Putra. Jumat, 9 Juli 2010 - 17:15:18

    mohon bapak 2 KPK turun tangan. di kasus ini ada yg gak beres.

  18. rahardja Jumat, 9 Juli 2010 - 18:12:29

    saya mendukung neo pt ktp. karena pt ktp yg pertama memakai merk neo.

  19. Dadang Jumat, 9 Juli 2010 - 18:20:01

    Sebaiknya bpk parjiya mencabut aja ijin prod neo bpj , dari pada nanti di cabut oleh instansi laen , ntar maluuu dooong.

  20. GEORGE AMBALA Jumat, 9 Juli 2010 - 18:38:27

    Bpk parjiya kan seorang kepala kantor kppbc mlg, di awal dia memutuskan skep penetapan hje neo pt bpj , tentunya sudah dipikir . lalu dia mencabut skep nya itu,….itupun tentu juga sudah dipikirkan. …… lalu pencabutan itu di anulir sendiri,……. dan tentunya inipun juga sudah di pikir oleh bpk parjiya. lalu aku mikir2…… : jangan2 bpk parjiya plin plan.

  21. Hary Sabtu, 10 Juli 2010 - 15:56:59

    kalau keputusan parjiya menguntungkan salah satu pihak, itu namanya tidak adil. Keputusan dibuat berdasarkan KEBENARAN dong.

  22. Paul Minggu, 11 Juli 2010 - 08:00:06

    Bpk Parjiya salah, tapi NGEYELLLLL….

  23. Slamet Minggu, 11 Juli 2010 - 13:48:34

    imbas dari keputusan menganulir sk 2991 akan berdampak negatif terhadap perindustrian rokok di indonesia, khususnya malang. karena akan banyak nama nama rokok yg kembar, dan ini tidak mungkin dihindari , krn kppbc yg melegalkan.

  24. Heri Senin, 12 Juli 2010 - 18:44:38

    parjiya mengaku ke2 neo mild tsb mempunyai kesamaan nama, tapi dialinia yg lain parjiya mengatakan tidak identik , jadi kalau nama sama, tapi tidak identik boleh dan diberi ijin ya pak…… ? ( heee ……heeee….heee…… sudah kehabisan alasan ‘kalik ! )

  25. Doni Selasa, 13 Juli 2010 - 07:16:28

    Lho… kok dimediatori segala pak ? apa kepentingan bpk memediatori ke 2 neo itu ? dalam hal ini , kalau bpk parjiya BISA bersikap tegas, membela yg BENAR, tentunya masalah tuntas .

  26. Tina. Selasa, 13 Juli 2010 - 20:10:24

    pak….. yg dimaksud boss nya pak parjiya itu siapa ya pak … bikin malu lho pak…..

  27. Suntoro Selasa, 13 Juli 2010 - 20:52:28

    Betul, ini masalah besar yg belum ter ekpose secara luas, atau skala nasional. saya usul ke surya bgmn kalau kasus ini di angkat untuk bisa menjadi skala nasional. sebab dilihat dari sisi bobot hukum, atau rupiah yg menurut tafsiran saya puluhan sampai ratusan milyar sdh bisa menjadi berita yg menggemparkan.

  28. R Tampubolon Rabu, 14 Juli 2010 - 07:04:18

    Alasan apakh yg membuat kppbc mlg - pusat berani melawan aturannya sendiri ? Tentunya ada sesuatu !!

  29. Chie Chie Rabu, 14 Juli 2010 - 17:56:46

    Mana mungkin 1nama merk rokok , diproduksi oleh pabrik yang berbeda, di minta berjalan bersama . ? contoh soal : sy buat rokok merk jarum. apakah jarum setuju berjalan bersama merk rokok jarum saya ? saya menghimbau kepd bpk kepala kppbc mlg, agar segera menyelesaikan masalah ini. CABUT IJIN PENETAPAN HJE SALAH SATU PERUSAHAAN., dgn pertimbangan hukum yg ada.

  30. B Arie .T Rabu, 14 Juli 2010 - 20:42:18

    jelas keputusan parjiya menguntungkan bpj yang notabene memproduksi neo mild belakangan.( menjiplak neo pt ktp ) . Dalam hal ini pt KTP jelas2 dirugikan. sy jg simpati kepada pt KTP. Hrp parjiya segera mencabut kembali skep penetapan hje neo nya pt bpj.

  31. Mochtar Rabu, 14 Juli 2010 - 20:57:31

    ‘ gimanasih parjiya itu, kileru kok malah nantang ke pengadilan ? sekarang jaman nya reformasi . reformasi hukum sdg ditegakkan oleh pem. SBY. sy hrp parjiya S A D A R.

  32. Kusnadi Kamis, 15 Juli 2010 - 06:32:51

    Parjiya mengakui ada PERSAMAAN NAMA , tetapi TAMPILAN berbeda. jadi sy berpendapat : KITA DIPERBOLEHKAN MEMBUAT MERK MERK ROKOK YANG LAIN , YANG SAMA NAMANYA DG ROKOK YG LAIN, ASAL TAMPILAN NYA BEDA.. BEGITU KAN PAK ??

  33. Reqi bernadus Rabu, 21 Juli 2010 - 20:49:06

    meski bisa memicu penjiplakan merk …………. dst , ……. ini berbahaya, bisa saja setiap orang membuat merk rokok yg sdh punya nama, dan ini merugikan pemilik merk yg terdahulu. Mohon yg berwenang menertipkan. tq.

  34. Hasyim. Kamis, 22 Juli 2010 - 06:51:12

    keputusan bpk parjiya yang menghendaki ada 2 neo mild berjalan beriringan adalah TIDAK TEPAT. Coba dipikir kan dampaknya , .lagi pula apakah diperundangan /peraturan bea cukai yg bpk pimpin diperbolehkan? Harap di koreksi lagi.

  35. TAUFIK Kamis, 22 Juli 2010 - 07:01:25

    BOSS…. P A R J I Y A ITU LULUSAN MANA SIH BOSS…..?

  36. Gemblung Ssmita. Minggu, 25 Juli 2010 - 09:30:32

    Neo pt bpj tidak identik dg neo pt ktp. karena yg satu warna merah dan satunya warna putih. Parjiya benar itu tidak identik.

  37. W Ling Loeng Minggu, 25 Juli 2010 - 16:41:12

    betoel tuh… itu tidak identik …. yg satu hurupnya pake hurup kecil dan yg satunya pake hurup besar. jadi itu beda . betoel apa nggak bos?

  38. Sikentir waluyo. Selasa, 27 Juli 2010 - 07:13:51

    iya memang beda ……. yg neo pt ktp putih bandrolnya rp6050. kalo yg neo merah neo bpj rp 6000. jadi tidak identik.

  39. ZulGiblik Prasetyo Rabu, 28 Juli 2010 - 19:43:29

    Saran dari pusat untuk jalan bersama sama sudah saangat aangat teapat.

  40. O on permanaen. Senin, 2 Agustus 2010 - 06:33:29

    skep penetapan hje neo pt bpj harus di cabut. karena ada kesamaan nama.

  41. Bekho Wijaya Selasa, 3 Agustus 2010 - 06:19:55

    kebijakan / keputusan yg salah , tetapi dipertahankan, bahkan di bela , menurut pendapat sy ada dugaan SUAP.

  42. ALDO WIBOWO. Selasa, 3 Agustus 2010 - 19:08:02

    Demi tegaknya peraturan dan perundangan, sy SETUJU neo pt bpj di cabut ijin penetapan hje nya. tq.

  43. Wongso . Selasa, 3 Agustus 2010 - 19:16:28

    Memang betoel, Neo pt bpj harus di cabut ijin produksinya. Itu baru betul.

  44. OENTUNG PRIBADI Rabu, 4 Agustus 2010 - 06:30:15

    k e p a s t i a n h u k u m untuk berusaha di pertanyakan , sekaligus di ragukan.

  45. OENTUNG PRIBADI Rabu, 4 Agustus 2010 - 06:55:14

    nama / merk nya sama. yaitu NEO. bagaimana ini dibilang tidak identik ?.

  46. WINOTO Kamis, 5 Agustus 2010 - 17:28:25

    KALAU MEMANG DIPERBOLEHKAN MERK KEMBAR, HARAP DISOSIALISASIKAN KEPABRIKAN MELALUI PERUNDANG UNDANGAN ATAU PERATURAN .

  47. KUSUMA Kamis, 5 Agustus 2010 - 17:42:41

    SARAN YG KELIRU KALAU ADA 2 MERK ROKOK KEMBAR TAPI BEDA DISIGN DIHMINTA JALAN BERSAMA SAMA. KPPBC MALANG KAN PUNYA PERATURAN. DILIHAT DI PERATURAN ITU KAN JELAS MERK ROKOK PRODUKSI PABRIKAN MANA YG HARUS DI CABUT. SEMOGA USULAN SY MEMBERI WAWASAN UNTK MENGAMBIL KEPUTUSAN YG TEPAT.

  48. OENTUNG PRIBADI Kamis, 5 Agustus 2010 - 17:51:11

    HARAP DI URAIKAN DIMANA LETAK KE TIDAK IDENTIKANNYA. KALO TIDAK IDENTIK MENGAPA SAMPAI ADA SOMASI THDP PT KTP ??

  49. DJOKO PRASETYO Jumat, 6 Agustus 2010 - 06:23:43

    Pada alinea ke 5 berita ini yg ber bunyi : Di ungkapkan Parjiya , sebelum muncul ………… , itu terjadi bukan karena KESALAHAN SYSTEM, tetapi dlm pengambilan keputusan scr manual……… - Disini sudah secara tegas bahwa kesalahan itu SUDAH DI AKUI oleh Parjiya.lha. Lhakok malah nantang ke pengadilan ??

  50. SUMITRO WARDOYO. Jumat, 6 Agustus 2010 - 21:36:41

    Jelas neo pt bpj harus di cabut ijin produksinya , karena menjiplak neo milik pt ktp. Selamat untuk pt ktp, sukses slalu………………………………………..

  51. Mamiek Mursito Minggu, 8 Agustus 2010 - 18:59:28

    Bos , neo nya bentoel kapan di cabut lagi ijin nya ?

  52. SUDARMO Selasa, 10 Agustus 2010 - 20:24:15

    Sebaiknya kppbc malang mencabut kembali ijin prod neo pt bpj. karena sdh ada yg memakai terlebih dulu di kppbc.

  53. JAROT Rabu, 11 Agustus 2010 - 07:14:59

    Neo pt bpj harus dicabut penetapan tarif hje nya . karena nama neo sdh ada yg memakai terlebih dulu.

  54. JAROT Minggu, 15 Agustus 2010 - 20:37:27

    Diberita diatas , parjiya sdh mengakui ada kesamaan nama. Seharusnya seorang parjiya sdh mengetahui apa arti kalimat tsb.

  55. JAROT Selasa, 17 Agustus 2010 - 10:35:06

    sy usul nama kantor Pengawasan dan Pelayanan …………. diganti saja menjadi Kantor Pelayanan…………….. saja.

  56. Bagong Waskito Selasa, 17 Agustus 2010 - 10:41:54

    bos…… kira kira brp rupiah kerugian yg diderita oleh pihak yg dirugikan oleh keputusan tsb diatas ?

  57. goblok Jumat, 20 Agustus 2010 - 06:22:45

    ada kesamaan nama , itu namanya identik.

  58. Prastyo Selasa, 24 Agustus 2010 - 05:37:30

    neO bentoel sudah tidak produksi ?????

Kirim Komentar