Jualan Pita Cukai Palsu

Dijebak Polisi
KEDUNGKANDANG - SURYA-
Dua pemalsu cukai rokok ditangkap petugas Polsekta Kedungkandang, Senin (31/5). Mereka adalah Saiful Islam, 40, warga Jl Mayjend Sungkono Rt 3 RW 6 dan Zaenal Hasan, 31, warga Jl Kyai Parseh Jaya RT 2 RW 5.

Kapolsekta Kedungkandang, AKP Anang Tri Hananta, Selasa (1/6) menjelaskan, terbongkarnya komplotan penjual pita cukai rokok palsu berawal dari penemuan beberapa cukai palsu di sentra industri rokok skala kecil di Kedungkandang. Polisi yang mendapat laporan pun bergegas turun ke lapangan untuk mencari tahu.

Dari hasil penyelidikan, polisi pun menemukan Zaenal dan Saiful menjual cukai itu Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per 120 lembar pita. Petugas kemudian menyusun siasat untuk menangkap mereka dengan menyamar menjadi pembeli.

“Petugas berhasil mengontak mereka dan sepakat membeli satu rim (500 lembar), tiap lembar berisi 120 pita,” kata Anang.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan untuk menyerahkan uang Rp 15 juta untuk ditukar 500 lembar cukai rokok palsu dilakukan di kawasan Plaza Dieng pada Senin 31 Mei sekitar pukul 20.00 WIB. “Usai transaksi penyerahan, petugas langsung melakukan penangkapan,” lanjut Anang.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, cukai palsu tersebut bukan produksi mereka sendiri. Saiful mengatakan, mereka hanya bertindak sebagai makelar penjualan. “Cukai palsu ini milik orang lain, kami hanya menjualkan,” kata Saiful.

Bila dilihat secara sepintas, secara fisik tidak ada perbedaan antara produk Saiful dan Zaenal ini dengan cukai asli. Namun jika dicermati, warna cukai palsu untuk rokok sigaret tangan dengan kode PAJAJORO senilai Rp 3.550 itu terlihat kusam. Tanda laain bahwa cukai itu palsu adalah logo Garuda-nya pun halus, tidak timbul seperti cukai asli. Selain itu, tempelan stiker hologram juga tidak bisa membiaskan gambar atau warna pelangi seperti yang terdapat pada cukai asli.

Berdasarkan perhitungan kasar, potensi kerugian negara akibat cukai palsu ini lebih dari Rp 50 juta. “Petugas masih mendalami kasus ini, karena diduga masih banyak cukai-cukai palsu lain yang siap edar yang dikuasai tersangka,” imbuh Kanit Reskrim Polsekta Kedungkandang IPTU Y Sapto Edi.

Atas kasus ini, petugas untuk sementara menjerat keduanya dengan pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan barang. Ancaman hukumannya adalah pidana enam tahun penjara. Namun, karena menyangkut perkara khusus atau lex specialis, kasus Saiful dan Zaenal itu akan diserahkan ke penyidik Bea Cukai karena keduanya dengan jelas melanggar pasal 55 a UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.nwhy

Dibaca: 437 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar