Mematikan Pedagang Warung
BOGOR -SURYA – Menjamurnya bangunan waralaba dan minimarket sehingga mematikan pedagang warung, mendorong Pemkab Bogor menyetop pemberian izin bagi minimarket.
“Terhitung 1 Juni Pemkab tidak lagi mengeluarkan izin bagi warlaba atau minimarket,” ungkap Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman, Minggu.
Distopnya izin waralaba semacam ini, lanjutnya sejalan dengan UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Surat Gubernur Nomor 511.2/2106/Perek tentang Izin Pendirian Minimarket tanggal 20 Mei 2010.
“Selain itu kami juga akan membatasi warabala yang buka non stop 24 jam,” katanya. Sebab, dalam Perpres dan Permendagri juga dijelaskan pendirian minimarket harus memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, akse;bilitas wilayah, ketersedian inprastruktur serta keberadaan pasar tradisional, waning atau toko yang berada di sekitar minimarket tersebut.
“Nantinya kami hanya mengizinkan minimarket hanya buka sampai pukul 10 malam,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperiridag) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini bakal menyegel bangunan Alfamart Sukahati 2 di Jalan Raya Sukahati Kecamatan Cibinong karena tidak memiliki izin. “Saat ini kami sudah melayangkan surat teguran kedua kepada pemiliknya, jika tidak juga digubris kami akan segel,” kata Kabid Perdagangan Aan Surya Priyatna.
Dia menambahkan, saat ini jumlah jumlah minimarket yang beroperasi di Kabupaten Bogor sebanyak 371 minimarket dengan rincian Alfarmart 126, Indomaret 117 dan 128 untuk Ceria Mart dan minimarket lainnya. Tiga kecamatan yang wilayahmya paling banyak minimarket antara lain Cibinong, Gunung Putri dan Cileungsi.
iwan/Pos Kota/sir
Editor : jps